29 April 2009 Harga BWA Jakarta Termahal

Penghuni lama dapat kompensasi

Oleh Fita Indah Maulani

Jakarta, Bisnis Indonesia – Harga dasar penawaran (reserved price) tender broadband wireless access (BWA) untuk zona yang mencakup wilayah Jakarta ternyata lebih mahal dibandingkan dengan total harga dasar dari 14 zona lainnya.

Iwan Krisnadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan pemerintah akan menetapkan harga dasar penawaran cukup tinggi di zona 4 yang terdiri dari wilayah Banten dan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

“Harga pita di Jakarta lebih tinggi dari penjumlahan harga dasar penawaran di 14 zona lainnya. Tender BWA kali ini dilakukan di 15 zona dengan objek seleksi dua blok per zona dengan lebar masing-masing 15 MHz,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan keputusan tersebut bukan hasil perhitungan sembarangan, tetapi sesuai dengan standar perhitungan internasional. Jakarta dan sekitarnya, tambah Iwan, sudah memiliki pasar yang besar untuk layanan data yang diperlukan.

Bagi para pemenang tender, pemerintah meminta up front fee sebesar satu kali harga penawaran yang diajukan pemenang. Harga penawaran berlaku berbeda bergantung pada zona dan blok yang ditawar.

Peserta lelang diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran sebesar 10% dari harga dasar penawaran dari setiap zona.

Pemerintah membuka kesempatan bagi pihak penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh asing untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Buka Jaringan
Pemenang tender nantinya diwajibkan untuk membuka jaringan minimum 20% dari kepemilikannya kepada penyelenggara telekomunikasi lain (open access) dalam rangka menyalurkan sinyal informasi ataupun pensinyalan dengan pembagian tarif yang adil.

Pemerintah tidak memperpanjang izin bagi pengguna microwave existing di pita 2,3 GHz dan harus segera hengkang tanpa kompensasi.

Menurut dokumen seleksi yang diperoleh Bisnis, pemenang tender wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna jaringan existing.

Ketua Umum Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesai (FKBWI) Barata Wisnu Wardhana menilai aturan tersebut tidak adil karena peserta sejauh ini sudah diberatkan dengan keharusan menggunakan lokal konten WiMax yang harganya masih belum jelas hingga saat ini.

“Kami belum tahu harga lokal konten, belum lagi berapa besar nilai pengguna existing yang harus diganti,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah menerapkan standar ganda karena penghuni existing pita 5,8 GHz harus pindah tanpa kompensasi dalam 2 tahun ke depan. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: