Sharing satelit belum diatur regulasiOleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Jakarta, Bisnis Indonesia – Asosiasi Satelit Indonesia (Assi) mendesak PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) untuk melaporkan kerja sama kondosatelit dengan Protonstar kepada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Ketua Assi Tonda Priyanto mengungkapkan meski hal-hal terkait dengan kerja sama kondosatelit belum diatur dalam peraturan dan masih dalam bentuk draf permenkominfo, hal seperti itu sudah ada contohnya di dunia, yaitu antara Intersat dan Jc-Sat.
“Kami menilai kerjasama pemanfaatan satelit bersama di slot orbit Indonesia sebaiknya dengan perusahaan lokal, seperti yang akan Telkom lakukan dengan pengelolaan slot orbit 150,5°BT bersama Indosat dalam bentuk konsorsium,” ujranya kepada Bisnis, kemarin.
Konsorsium tersebut akan mengutamakan pemain lokal meski tetap membuka diri terhadap perusahaan asing asalkan disetujui Telkom, Indosat dan pemerintah.
Tonda mengungkapkan investasi dalam pengadaan satelit memang sangat besar. Besarnya investasi itu bisa dipecahkan dengan membuat satelit yang lebih besar untuk dimanfaatkan bersama dua atau lebih perusahaan.
Assi menilai pemerintah bersama MCI perlu duduk bersama mengungkapkan kondisi kontrak kerja sama yang sebenarnya agar tidak terjadi masalah pada kemudian hari.
Persoalan yang mungkin terjadi dari adanya kerja sama satelit itu adalah masalah pengelolaan slot dan kontrol satelit, mengantisipasi apabila satelit ternyata tidak tepat pada orbitnya, dan hal yang terkait dengan biaya hak penggunaan (BHP) slot orbit.
Tonda mengungkapkan BHP satelit dikenakan kepada operator yang menggunakan slot orbit milik Indonesia atau satelit yang menyediakan layanan di wilayah Tanah Air.
Praktik kepemilikan satelit campur asing sebenarnya lazim terjadi di Indonesia, seperti satelit Palapa Pacific 146 yang merupakan kerja sama antara PT Pasifik Satelit Nusantara dan Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) bersama induknya, Philippine Long Distance Telephone Company (PLDT). Pemerintah membebankan biaya hak pengelolaan slot orbit satelit kepada PSN dan Mabuhay karena menggunakan slot orbit di Indonesia, sementara untuk persoalan Indostar, Depkominfo belum menegaskan kewajiban BHP kepada perusahaan AS. Eddy Setiawan, Sekjen Assi, mengatakan setiap kerja sama satelit yang menggunakan frekuensi Indonesia dengan pihak asing memang harus dilaporkan kepada pemerintah.
Modal besar
“Penggunaan satelit kan bisa melalui dua cara, beli sendiri atau patungan. Sayangnya harga satelit cukup mahal, sekitar US$250 juta sehingga perusahaan dengan modal terbatas memilih patungan dengan pihak lain,” ujarnya.
Eddy memaparkan sepanjang sepengetahuannya satelit Indostar II menggunakan pola kedua, yaitu patungan, sehingga wajar dikenai kewajiban BHP pada saat menggunakan frekuensi Indonesia.
Namun, lanjutnya, kewajiban ini bisa tidak berlaku jika perusahaan tersebut tidak melayani wilayah Indonesia meskipun jangkauan layanannya mencapai Indonesia.
Sateleit Indostar II merupakan satelit penyiaran Indovision yang berada di slot orbit 107,7° BT dan bekerja di pita frekuensi 2,5 GHz selebar 150 MHz. Satelit yang oleh Depkominfo diduga sebagai milik AS itu diperkirakan mampu melayani sekitar 120 kanal dengan teknologi MPEG-2 dan 140 kanal dengan teknologi MPEG-2 dan MPEG-4, akan melayani dua televisi berbayar, televisi lokal dan televisi berjaringan, serta radio-radio berjaringan. Corporate Secretary PT MCI Arya Mahendera mengatakan semua kontrol pengendalian satelit Indostar tersebut berada di Indovision. (fita.indah@bisnis.com/arif.pitoyo@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar