15 Mei 2009 KASUS PERUBUHAN MENARA

PTUN Kalahkan Pemda Badung

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sidang kasus perubuhan menara telekomunikasi milik PT Solusi Kreasi Pratama Indonesia (Indonesian Tower). Atas keputusan tersebut, Depkominfo minta para pihak yang bersengketa untuk menghormati keputusan pengadilan.

“Kami mendorong para pihak menghormati keputusan tersebut meski belum inkrah, dalam hal ini bupati Badung sebagai pihak yang kalah masih bisa banding sebagai bagian dari kepatuhan hukum,” kata Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto menanggapi hasil keputusan PTUN atas sengketa perubuhan menara di Badung, Bali, di Jakarta, Rabu (13/5).

Sebagaimana diketahui, Indonesia Tower melayangkan gugatan kepada bupati Badung lewat PTUN di Denpasar dengan nomor perkara REG No.3/G/2009/PTUN pada Januari 2009. Isi gugatan di antaranya, bupati Badung tidak menghormati Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tentang Menara Bersama.

Proses hukum ditempuh karena pertemuan kedua belah pihak, termasuk yang dimediasi Depkominfo, mengalami jalan buntu. Padahal, Indonesia Tower mengklaim kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp84 juta setiap bulan dari satu menara yang ditumpangi empat operator.

Sementara itu, kuasa hukum Indonesian Tower Eben Ezer Siregar menyatakan, kemenangan itu sebagai kemenangan industri telekomunikasi nasional. PTUN memutuskan, surat pembongkaran dan perubuhan tiga menara milik Indonesia Tower dinyatakan batal.

“Semua tuntutan kami terhadap pemda dikabulkan. Pemda diberikan kesempatan untuk banding 14 hari setelah putusan diambil. Jika tidak ada upaya hukum berarti putusan itu inkrah,” kata Eben.

Seperti diketahui, Pemda Badung merubuhkan tiga menara pemancar telekomunikasi milik Indonesia Tower. Tiga menara itu disewa sebagai menara bersama oleh Telkomsel, Excelcomindo Pratama (XL), Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis). Pendapatan dari tiga menara itu mencapai Rp84 juta per bulan.

Depkominfo, menurut Gatot, sekaligus ingin menyampaikan pesan berkaitan dengan surat keputusan bersama (SKB) tentang menara bersama yang sudah ditandatangani Menkominfo, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pasal 2 SKB Menara itu menyebutkan, tujuan SKB adalah untuk mengharmonisasi hubungan pemerintah pusat dengan pemeritntah daerah dalam pengaturan soal menara.

“Dalam hal ini bukan masalah kalah atau menang, tetapi yang penting putusan (PTUN) tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran yang konstruktif untuk meminimalisasi ego sektoral,” kata dia.

Depkominfo akan bertindak tegas bila operator bertindak salah dan melanggan SKB. Sebaliknya, pemerintah akan memfasilitasi bila masih ada pemda yang ‘menentang’ SKB tersebut. Bila gagal, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada operator untuk melakukan legal action atau cukup menerimanya. (cep)

0 komentar: