06 Mei 2009 Pembongkaran Menara Kembali Disesalkan

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo

Jakarta, Bisnis Indonesia (5/5/2009) - Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyesalkan banyaknya pemerintah daerah yang masih berencana membongkar menara telekomunikasi secara semena-mena.

Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya selalu keberatan dengan adanya pembongkaran tersebut karena hanya akan merugikan masyarakat yang kehilangan akses komunikasi.

“Negara ini mau dibawa kamana? Masalah investasi merupakan persoalan yang sangat krusial. Pemerintah pusat harus mengembalikan lagi kewibawaannya untuk meminta pemda menghentikan rencana perobohan menara telekomunikasi,” tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

Akibat dari perobohan tersebut, operator telekomunikasi terancam kerugian minimal Rp5 miliar per menara telekomunikasi dari kerugian investasi tower, perangkat radio, dan potential lost dari pemasukan pelanggan telekomunikasi.

Setelah Pemkab Badung, Provinsi Bali, dan Batam, saat ini operator telekomunikasi mengkhawatirkan rencana Pemkot Jakarta Selatan dan Pemkot Depok yang akan merobohkan menara telekomunikasi.

Pemkot Depok pekan lau mengumumkan akan menertibkan 92 tower BTS liar. Namun, Pemkot Depok dinilai kurang memberikan sosialisasi tentang masa izin tower dan rencana pembangunan menara bersama sebagai penggantinya.

Dinas Komunikasi dan Dinas Tata Kota Depok Sepakat untuk tidak mengeluarkan izin pendirian tower ataupun perpanjangan izin operasionalnya sampai kota tersebut memiliki peraturan daerah yang mengatur penggunaan menara bersama.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No. 2/2008 tentang Pembangunan Menara Bersama.

Padahal aturan tersebut telah diperbarui dalam SKM empat instansi tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18/2009. 07/per/m/2009, 19/per/m.kominfo/3/2009, 3/p/2009.

Kualitas Layanan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pemerintah daerah, salah satunya Pemkot Depok, untuk mematuhi surat keputusan bersama (SKB) empat instansi tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama.

Heru Sutadi, anggota BRTI, mengatakan pemerintah daerah ataupun pemerintah kota tidak bisa saja membongkar menara telekomunikasi seperti yang direncanakan Pemkot Depok pekan lalu.

“Kualitas layanan harus menjadi pertimbangan, apalagi dalam SKB menara bersama terbaru sudah tidak ada lagi kata IMB kedaluwarsa untuk sebuah menara telekomunikasi,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

0 komentar: