Operator masih persoalkan tingginya kandungan lokal
Oleh Muhammad Sufyan
Bandung, Bisnis Indonesia (5/5/2009) – Penggelaran jaringan Internet nirkabel berbasis teknologi WiMax di Indonesia dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal apabila persoalan izin pembangunan menara seluler di daerah tidak segera dituntaskan.
Oleh Muhammad Sufyan
Bandung, Bisnis Indonesia (5/5/2009) – Penggelaran jaringan Internet nirkabel berbasis teknologi WiMax di Indonesia dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal apabila persoalan izin pembangunan menara seluler di daerah tidak segera dituntaskan.
Chief of Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana mengungkapkan perizinan pembangunan menara seluler, khususnya menara bersama, belum sepenuhnya dijalankan didaerah meskipun SKB empat Menteri sudah ditetapkan.
Dia menyebutkan perizinan menara seluler di daerah, seperti Kota Bandung dan Kota Ambon masih ditangguhkan oleh pemda setempat. Di sisi lain, aparat di kabupaten/kota yang paham persoalan teknis menara masih minim, sehingga kerap muncul misinterpretasi yang melahirkan kasus-kasus semacam di Kabupaten Badung, Bali.
Situasi ini menggambarkan bahwa izin mendirikan bangunan base transceiver station/BTS di seluruh wilayah Indonesia relatif sulit diperoleh operator telekomunikasi ataupun penyelenggara jasa Internet.
“Padahal, tipilogi BTS WiMax memerlukan menara yang baru, yang bentuknya lebih tinggi. Sebab cakupan layanan ini lebih luas, minimal radius 30 km, sehingga perlu membangun [menara] yang baru,” katanya kepada Bisnis, kemarin.
Dirjen Postel Depkominfo telah mengeluarkan dokumen tender layanan WiMax pada pekan lalu, setelah sebelumnya menetapkan Peraturan Menteri tentang Broadband Wireless Access (BWA) pada 19 Januari.
Sampai saat ini, operator yang menyatakan kesiapannya mengikuti tender tersebut adalah PT Telkom, PT Indosat, dan dua konsorsium yang berisikan sejumlah penyelenggara jasa Internet.
Dimitri melanjutkan apabila pemenang tender WiMax nantinya kesulitan menggelar layanan akibat tidak munculnya izin akan jadi lelucon di dalam dan diluar negeri.
“Internet di negeri ini belum meluas dan terjangkau. WiMax, bagaimanapun, bisa diharapkan sebagai solusi kesenjangan digital. Jika nanti malah tidak bisa bangun gara-gara IMB, ini jadi lelucon besar.”
Sharing Vision mencatat regulasi menara bersama seperti Perwal Kota Makassar No.19/2006, Pergub DKI Jakarta No.89/2006, dan Perda Kab. Tasik No.22/2007, belum selaras dengan SKB empat menteri.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan upaya intensif dari Depkominfo dalam diseminasi informasi ataupun meningkatkan pengetahuan teknis aparat pemda tentang pentingnya layanan Internet.
Masalah TKDN
Dimitri menambahkan perguruan tinggi di tiap daerah dan pusat penelitian telekomunikasi seperti Risti Telkom dan LIPI bisa dilibatkan dalam penyebaran informasi tentang menara itu.
Meskipun sudah memasuki tahap pendaftaran, operator dan vendor WiMax yang tergabung dalam Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) menilai pemerintah terlalu naif jika masih memaksakan operator WiMAx pemenang tender untuk membeli dan menggunakan perangkat produksi industri dalam negeri untuk memenuhi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri).
“Produk lokal masih belum memenuhi kebutuhan operator WiMax, terutama dalam hal interoperability dan kemassalan produksi,” tegasnya.
Sekjen Indonesia Telecommunication User Group Muhammad Jumadi mengatakan pelanggan hanya menginginkan layanan yang terbaik dari operator telekomunikasi.
“Kami tidak mau tahu masalah siapa vendor yang menyediakan perangkatnya. Kami hanya mengharapkan layanan yang terbaik, tidak peduli dari vendor lokal atau asing,” tuturnya.
(FITA INDAH MAULANI)(muhammad.sufyan@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar