24 Agustus 2009 Kasus Badung ditindak tegas

Perobohan BTS langgar UU Layanan Publik

Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika akan mengambil lengkah tegas menyikapi kasus perobohan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menuturkan secepatnya dalam sepekan ke depan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan kasus perobohan menara itu.

“Ini adalah konsekuensi berlakukan Surat Keputusan Bersama [SKB] No.19/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,” ujarnya pekan lalu.

Menurut Gatot, Depkominfo siap mengambil langkah tegas, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan langkah hukum (legal action) dari operator telekomunikasi terhadap Pemkab Badung.

“Kami tidak dalam kapasitas untuk memprovokasi mereka, tetapi ini konsekuensi berlakunya SKB.”

Sebelumnya, Depkominfo sebatas memfasilitasi operator dan pemkab dalam kasus perobohan Januari 2009 yang kemudian menetapkan Peraturan Menkominfo No.2/2008 pada 17 Maret 2009 tentang Menara Bersama.

Saat itu, SKB belum berlaku karena baru ditandatangani pada 30 Maret 2009, sehingga Pemkab Badung berdalih tidak wajib mematuhi UU Telekomunikasi karena menginduk pada Depdagri.

Depkominfo mengingatkan agar Pemkab berhati-hati karena kalau ada class action, mereka [Pemkab] akan mudah dibidik.”

Telkomsel dan PT Execlcomindo Pratama pertengahan pekan lalu telah melaporkan kasus ini kepada Polda Bali.

Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama TBK, menuturkan pihaknya sedang memproses ke Pengadilan kasus perobohan dua menara base transceiver station (BTS) dari 43 menara XL di Badung.

“Kami merasa sudah memenuhi syarat, izin mendirikan bangunan [IMB] dan aturan-aturan yang berlaku, jadi tidak ada yang dilanggar. Tetapi menurut mereka ada pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Hasnul, meskipun tindakan pemkab itu tidak menimpa menara hub, tetapi dampaknya menimbulkan kehilangan sinyal (black out) sehingga pelanggan dirugikan dan operator kehilangan trafik.

Laporan Telkomsel
PT Telkomsel telah mengajukan laporan ke Polda Bali terkait dengan kerusakan barang-barang atau perangkat jaringan telekomunikasi serta gangguan layanan telekomunikasi, akibat pembongkaran pada 10 lokasi menara telekomunikasi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Badung.

Kuasa Hukum PT Telkomsel dari Kantor Hukum Supriyadi Devianty & Hartanto (SD&H)Hartanto menyatakan menara telekomunikasi itu adalah milik PT Solusindo Kreasi Pratama yang disewa oleh Telkomsel.

Kabag Humas Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan Bupati Badung menghormati tindakan hukum yang dilakukan sejumlah aperator.
(fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: