Pemerintah Kabupaten Badung dilaporkan ke polisi
Jakarta, Koran Tempo (14/08/2009) – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, didesak untuk segara turun tangan mengatasi masalah penebangan 16 menara telekomunikasi yang terdiri atas 88 base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, Bali, pada 10 Agustus lalu. Menurut kuasa hukum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, Hinca I.P. Panjaitan, Pemerintah Kabupaten Badung telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi karena sudah merusak infrastruktur telekomunikasi.
Jakarta, Koran Tempo (14/08/2009) – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, didesak untuk segara turun tangan mengatasi masalah penebangan 16 menara telekomunikasi yang terdiri atas 88 base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, Bali, pada 10 Agustus lalu. Menurut kuasa hukum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, Hinca I.P. Panjaitan, Pemerintah Kabupaten Badung telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi karena sudah merusak infrastruktur telekomunikasi.
Karena itu dalam laporan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia ke Kepolisian Daerah Bali pada 11 Agustus lalu, Pemerintah Kabupaten Badung dianggap melanggan pidana telekomunikasi, yang diancam hukuman pidana dan denda Rp600 juta. Layanan telekomunikasi di Kabupaen Badung, Bali, dan sekitarnya praktis hampir mati pada 10 Agustus lalu setelah pemerintah daerah setempat kembali merobohkan 16 menara telekomunikasi yang terdiri atas 88 BTS milik tujuh operator.
Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia Mirza Fachys mengungkapkan, akibat penebangan 16 menara telekomunikasi di Badung itu, layanan telekomunikasi di kawasan tersebut anjlok dari 30 hingga 40 persen. “Puluhan ribu pelanggan di daerah itu jadi tidak bisa berkomunikasi,” kata Mirza.
Ia menambahkan, ke-88 menara telekomunikasi itu sekarang dalam kondisi mati. Padahal untuk memindahkan menara-menara tersebut tidak mudah dan butuh biaya besar.”Operator tidak memperhitungkan biaya pemindahan ini,” ujar Mirza. Ke-16 menara tersebut terdiri atas 88 BTS. Dari 88 BTS yang ditebang, paling banyak dimiliki PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren) sebanyak 33 BTS, disusul 22 BTS milik Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) sebanyak 9 BTS. Adapun sisa BTS yang ditebang merupakakan milik PT Indosat Tbk, PT Excelcomindo Tbk (XL), dan PT Hutchison CP Telecommunication (Three), yang masing-masing kehilangan 6 BTS.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Badung Gede Wijaya menegaskan, pembongkaran tower tersebut semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 1974. “Isinya bahwa setiap bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, termasuk tower, yang juga merupakan bangunan,” ujarnya kepada Tempo kemarin. Pembongakaran tower itu, ujarnya, juga sudah melalui sosialiasasi dan pemberian surat peringatan hingga tiga kali kepada provider sejak 2008. namun tidak diindahkan.
Di Badung, kata dia, terdapat 126 tower, 82 sudah berizin dan 44 belum berizin. “Kami telah merobohkan 20 tower tidak berizin itu,” ujarnya menambahkan. Setelah pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Badung meminta provider yang mempergunakan tower itu bergabung menggunakan tower bersama maupun tower lain yang telah berizin. Soal gugatan hukum dari provider atau pemilik tower, Wijaya menyerahkan kepada proses hukum. “Bupati Badung akan menghormati proses hukum.” GRACE S GANDHI, NI LUH ARIE SL
0 komentar:
Posting Komentar