21 Agustus 2009 Saat Pemerintah Daerah Ikut Berbisnis

Koran Jakarta (20/08/2009) – Bisnis menara telekomunikasi memang menggiurkan. Apalagi melihat kebutuhan industri seluler Indonesia dalam lima tahun ke depan yang diperkirakan mencapai 158.030 menara. Hal ini karena perbandingan jumlah pelanggan per menara di Indonesia belum ideal. Jika di India sekitar 1.142 pelanggan dilayani satu menara, maka di Tanah Air satu menara melayani 2.318 pelanggan.

Inilah yang kemudian membuat pemerintah menerbitkan Permenkominfo No 2/2008 yang mengatur tentang menara bersama. Setelah itu, regulasi tersebut diharmonisasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tersebut karena melihat adanya fenomena yang tidak sehat di daerah. Ada indikasi menara akan dijadikan sebagai alat mengeruk keuntungan baik oleh pemda maupun rekanannya.

Indikasi tersebut bisa di lihat dari kasus perobohan menara di Kabupaten Badung, Bali. Jika merunut aksi perobohan, sebenarnya masalah yang terjadi bukanlah hanya penataan bangunan, tetapi lebih besar daripada itu yakni memuluskan langkah rekanan Pemkab Badung, PT Bali Towerindo Sentra (BTS).

Langkah itu dimulai dengan Peraturan Bupati No 62/2006 tentang Menara Telekomunikasi di Badung, setelah itu, setahun berikutnya, Pemkab Badung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTS. Dan pada 2008 terbitlah Perda No 6/2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung, Bali.

Isi dari perda sangatlah mirip dengan PKS. Sedangkan PKS tersebut sarat dengan praktik monopoli. Hal itu terlihat dari Pasal 10 tentang jaminan yang akan dilakukan oleh pemkab demi mengamankan langkah BTS.

Di pasal tersebut memang dicantumkan adanya jaminan pemkab tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan lain hingga PKS dengan BTS selesai. Serta menjamin setelah menara bersama secara komersial terwujud dalam jangka waktu satu tahun, menara yang sudah ada akan dibongkar melalui perundang undangan yang berlaku. Pasal 10 itu melabrak Pasal 15 dan Pasal 19 UU No 5/99.

Indikasi Monopoli
Kasus ini sebenarnya sempat diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada kuartal pertama lalu. Anehnya, pada surat yang dikeluarkan oleh tim penyelidik awal lembaga tersebut dikatakan tidak ada indikasi praktik monopoli. Namun, beberapa hari kemudian, Ketua KPPU Benny Pasaribu menerbitkan surat yang meminta subsatnsi dari perda untuk diubah agar tidak terindikasi monopoli.

Aroma memuluskan rekanan makin terasa dengan adanya kebijakan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan bagi operator atau perusahaan penyedia menara dan digantikan dengan izin operasional selama setahun. Hal ini tentu untuk memaksa penyelenggara telekomunikasi menyewa kepada BTS yang telah mengikat kerja sama selama 20 tahun dengan Pemkab Badung.

“Jika merujuk pada regulasi, izin operasional sudah dikantongi oleh operator melalui lisensi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Karena itu, dari awal kami sudah menentang kebijakan mengeluarkan izin operasional itu,” tegas Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Rabu (19/8).

Merza mendesak untuk mengatasi kekisruhan, pemerintah pusat turun tangan dengan menjadikan SKB Menara Bersama sebagai peraturan pemerintah agar pemda mau mengikuti aturan.

ATSI sudah menulis surat ke Depdagri dan Depkeu untuk meminta peninjauan ulang perda-perda yang merugikan operator karena wewenangnya ada di kedua departemen tersebut.

Anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) Heru Sutadi meminta operator untuk tidak memaksakan sinyal telepon di wilayah yang dirobohkan diatasi dengan menara pengganti. Ini bertujuan memberi pelajaran bagi pemda bahwa kebijakan itu bisa menurunkan ekonomi wilayah dan masyarakatnya.

“Dulu waktu akses telekomunikasi tidak ada pemda meminta operator untuk membangun. Sekarang giliran tercium aroma keuntungan, kok terkesan dikerjain. Ada baiknya juga para operator menunjukkan sikap tegas,” tandas dia. ■ dni/E-2

0 komentar: