21 Agustus 2009 SETELAH XL, TELKOMSEL JUGA LAPOR KE POLDA BALI

DPR Minta Depdagri Tindak Bupati Badung

Oleh Rizagana dan Imam Suhartadi

Jakarta, Investor Daily – Setelah PT Excelcomindo Pratama Tbk, giliran PT Telkomsel melaporkan Pemkab Badung, Bali, ke Polda Bali. Ini berkaitan dengan perusahan sejumlah BTS dan menara telekomunikasi di daerah itu. Sementara itu, kalangan DPR RI minta Mendagri menegur Pemkab Badung.

Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, pihaknya ingin menyelesaikan masalah ini secara serius, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Yakni, berupa gangguan layanan telekomunikasi di dan ke daerah itu.

“Kami sesungguhnya lebih menginginkan masalah ini diselesaikan di luar pengadilan. Kami ingin membicarakan masalah ini secara baik-baik dengan pemda setempat,” kata Sarwoto kepada Investor Daily, usai menerima penghargaan sebagai 10 Tokoh Teknologi Indonesia 2009 oleh majalah TechLife di Jakarta, Rabu (19/8).

Telkomsel telah menunjuk Hartanto sebagai kuasa hukum berkaitan dengan laporan ke Polda Bali mengenai perusakan base transceiver station (BTS) dan menara di Kabupaten Badung ini. Perusakan itu telah menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di daerah ini.

Perusakan menara ini merupakan kedua kalinya dilakukan Pemda Bali. Pertama, perobohan enam menara dilakukan pada 26 Desember 2008. pada 10 Agustus 2009, sebanyak 16 menara dirusak, sehingga mengakibatkan sebanyak 88 BTS tidak berfungsi. Sebagian besar (13) menara itu milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP), dua menara milik PT Excelcomindo Pratama, dan satu menara milik United Tower.

Sedangkan 88 BTS yang tidak berfungsi itu adalah milik Mobile-8 sebanyak 33 unit BTS, Telkomsel (22), Telkom Flexi (9), Indosat (6), Bakrie Telecom (6), Hutchison (6), dan XL (6).

Seperti diketahui Pemkab Badung telah manandatangani perjanjian dengan PT Bali Tower Seluler (BTS) untuk menjadi penyedia menara satu-satunya di daerah itu. Oleh karena itu, menara yang ada harus dirobohkan, dan seluruh BTS harus ditempatkan di menara milik PT BTS. Pemkab Badung juga tidak memberikan perpanjangan izin mendirikan bangunan (IMB) menara kepada penyedia menara atau pemilik BTS.

Saat ini, di Badung terdapat sekitar 190 menara. PT BTS berencana membangun 49 menara untuk menampung seluruh BTS yang beroperasi di Badung. Untuk memuluskan langkah Pemkab Badung dan PT BTS itu, menara dan BTS yang ada dirusak dan dirobohkan.

Tindahakan Pemda Bali, yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) itu diancam sanksi pidana selama 2-6 tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Jo Pasal 38 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (f-PAN) Dedy Djamaluddin Malik mendesak Depdagri untuk menegur Pemkab Badung, Bali, yang telah merobohkan secara sepihak menara seluler milik sejumlah operator. Tindakan tersebut harus segera dihentikan, karena merugikan kepentingan pelanggan serta menimbulkan kekacauan interkoneksi antaroperator telepon.

“Depkominfo bisa segera membuat surat ke Depdagri, supaya mereka bisa memberikan teguran ke Pemkab Badung. Depdagri harus turun tangan, agar arogansi semacam itu tidak terus berlangsung,” kata Dedy.

Dia menyesalkan, sikap Pemda Badung yang mengabaikan SKB Menara Bersama dalam menyelesaikan persoalan menara seluler di daerahnya. “Operator saya yakin bisa diajak berdialog, tanpa perlu merobohkan menara. Tetapi, yang terjadi Pemkab Badung justru menunjukkan arogansinya,” kata Dedy.

Dedy menilai, sikap yang ditunjukkan Pemkab Badung merupakan cerminan sikap pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Tindakan tersebut, sambung dia, tidak boleh dibiarkan, karena akan ditiru pemda lain. “Ini arogansi daerah di era otonomi yang harus ditertibkan,” tegas dia.

Namun demikian, dia tetap berharap operator tidak membalas dengan tindakan penutupan jaringan di daerah tersebut, karena dampaknya akan merugikan kepentingan masyarakat.

Pelanggan Paling Dirugikan
Direktur Corporate Service PT Bakrie Telecom Rakhmat Junaidi mengatakan, pihaknya akan mendorong Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang telah diberikan mandat mewakili 10 operator yang ada, untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan, segera berbicara dengan Pemkab Badung.

“Saat ini saja, komunikasi selulser di wilayah Badung sudah mulai kacau. Pelangan banyak mengeluh. Mereka yang paling dirugikan,” kata Rakhmat seperti dikutip Antara di Bali.

Dia menilai, langkah Pemkab Badung merobohkan menara seluler sebagai tindakan semena-mena dan mengganggu kelancaran komunikasi antarapelanggan dari operator yang berbeda.

“Kalau yang dirobohkan itu menara yang berfungsi sebagai interkoneksi (hub), tentu komunikasi antarpelanggan dari operator yang berbeda bisa kacau. Sekarang pun itu sudah terjadi. Belum lagi komunikasi data bakal lumpuh,” ujar dia.

Sementara Wakil Direktur Utama PT Bakrie Telecom Erik Meijer menekankan tentang kepentingan pelanggan yang harus diutamakan. Para operator yang diwakili ATSI harus segera duduk bersama Pemkab Badung.

“Jangan sampai kekacauan komunikasi seluler bertambah parah. Apalagi jika sampai dikeluhkan wisatawan mencanegara, tentu akan merusak citra Pulau Dewata. Bisnis pariwisata dan lainnya juga bisa terganggun,” ucapnya.

0 komentar: