Akhirnya, ESPN Ikut Mengajukan Kasasi
Jakarta, Bisnis Indonesia – ESPN Star Sport (ESS) akhirnya mengikuti langkah All Asia Multimedia Network (Astro). Penyedia jasa siaran televisi olahraga internasional ini akhirnya mengajukan kasasi dalam dugaan monopoli siaran sepakbola Liga Inggris ke Mahkamah Agung.
Jakarta, Bisnis Indonesia – ESPN Star Sport (ESS) akhirnya mengikuti langkah All Asia Multimedia Network (Astro). Penyedia jasa siaran televisi olahraga internasional ini akhirnya mengajukan kasasi dalam dugaan monopoli siaran sepakbola Liga Inggris ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi bertujuan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya memvonis ESS bersalah dalam kasus tersebut. Dalam putusan itu, hakim menilai ESS membuat perjanjian dengan Astro yang menimbulkan praktek monopoli dalam siaran sepakbola Liga Inggris di Indonesia.
ESS sudah mendaftarkan permohonan kasasi ini pada Senin (15/12) pekan lalu. “Permohonan ini untuk mempertahankan hak-hak kami,” kata Stefanus Hariyanto, pengacara ESS, minggu ( 21/12).
Dalam memori kasasi itu, ESS membantah putusan PN Jakarta Pusat pada 2 Desember 2008 lalu dan vonis KPPU pada Oktober 2008 silam. Stefanus mengatakan kedua vonis tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Putusan itu diluar wewenang PN Jakarta Pusat dan KPPU,” tandasnya.
Sebaliknya, ESS menuding putusan KPPU dan PN Jakarta Pusat justru telah menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam industri televisi berbayar di Indonesia. Bahkan, ESS menganggap vonis ini memunculkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara televisi berbayar.
ESS menilai putusan dugaan menopoli ini sarat dengan ketidakadilan karena terkait tindak pidana korupsi di KPPU. Menurut Stefanus, putusan KPPU berkait erat dengan dugaan suap anggota KPPU Muhammad Iqbal dengan petinggi PT First Media Tbk, Billy Sindoro.
Iqbal adalah anggota majelis komisi KPPU yang menangani dugaan monopoli siara Liga Inggris tersebut. Sedangkan Billy adalah petinggi Grup Lippo. Grup Lippo sendiri adalah pemegang saham PT Direct Vision, penyelenggara siaran Astro di Indonesia.
KPK telah menangkap kedua orang ini karena terkait dugaan suap. Billy tertangkap tangan ketika memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal. KPK menduga pemberian uang ini terkait putusan monopoli siaran Liga Inggris itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tengah menyidangkan dugaan suap ini.
Karena itu, sama seperti Astro, ESS juga meminta Mahkamah Agung menunggu hasil persidangan dugaan suap ini.
Stefanus mengabaikan persyaratan jangka waktu pemeriksaan kasasi selama 30 hari seperti amanah undang-undang tentang antimonopoli. Dengan menanti putusan dugaan suap itu, Stefanus berharap Mahkamah Agung bisa mendapatkan fakta yang lengkap terkait putusan dugaan monopoli tersebut.
Mahkamah Agung belum bisa mengomentari permintaan ESS ini. “Kami akan pelajari dulu perkaranya,” elak Wakil Ketua Mahkamah Agus Harifin A. Tumpa, Jumat (19/12) lalu. (Yudo Widiyanto)
0 komentar:
Posting Komentar