10 Februari 2009 MNC Ajukan Banding Putusan KPPU

Jakarta, Koran Tempo – PT MNC Sky Vision, pemegang merek televisi berbayar Indovision, mengajukan permohonan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Astro TV. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang pertama hingga Mei mendatang.

Menurut Legal Corporate PT MNC Sky Vision Ferdi Asad, penundaan sidang itu lantaran belum semua pihak hadir. “Sebagian pihak tergugat berada di luar negeri,” ujar Ferdi kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, KPPU membebaskan PT Direct Vision, penyelenggara Astro Nusantara di Indonesia, dan Astro All Asia Network Plc dalam perkara dugaan monopoli Liga Inggris. Komisi hanya menghukum ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network, anak usaha Grup Astro di Malaysia.

PT Direct Vision merupakan anak usaha PT Ayunda Prima Mitra, milik PT First Media Tbk. Ketiga entitas usaha ini berbisnis di bawah bendera Lippo Group. Selain melibatkan Lippo, kehadiran Astro Nusantara dilatarbelakangi kerja sama dengan Astro All Asia Network Plc, tepatnya lewat perjanjian pada Maret 2005.

Selain pembebasan Dirct Vision dan Astro Malaysia, perusahaan ini mempermasalahkan tak dipenuhinya tuntutan ganti rugi. Dalam laporannya, MNC Sky Vision menuntut gati rugi Rp 2 triliun atas hilangnya layanan Liga Inggris di kanal Indovision sehingga diduga menyebabkan migrasi pelanggan.

Pelapor lainnya dalam perkara itu, yakni PT Indosat Mega Media, mengajukan ganti rugi Rp 1,3 triliun, sedang PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) tak mengajukan.

Menurut Ferdi, permohonan banding tersebut diajukan sendiri oleh MNC. “Kami dulu mengajukan banding didaftarkan bersama-sama dengan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi kami inisiatif sendiri, kok belum dipanggil juga,” ujarnya.

Selain meminta banding, Ferdi mengatakan, MNC akan meminta Mahkamah Agung menunda proses putusan KPPU yang sedang dalam kasasi. “Supaya tidak kontradiksi,” ujarnya. *Dian Yulisatuti A

0 komentar: