Oleh Rizal Calvary
Jakarta, Investor Daily – Operator mengancam memboikot layanan telekomunikasi seluler di Kabupaten Badung. Bila jalur hukum tidak mampu menghentikan aksi perubuhan menara telekomunikasi, seantero kabupaten itu bakal terancam blackout.
Jakarta, Investor Daily – Operator mengancam memboikot layanan telekomunikasi seluler di Kabupaten Badung. Bila jalur hukum tidak mampu menghentikan aksi perubuhan menara telekomunikasi, seantero kabupaten itu bakal terancam blackout.
“Saya kira ini alternatif terakhir kalau ada operator yang berencana ke sana. Namun, kita harus tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” kata Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Tbk Hasnul Suhaimi kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (17/2).
Di tempat terpisah, pemerintah sudah mengetahui adanya ancaman itu. “Kami sudah mendengar adanya ancaman boikot. Namun, kami juga tak bisa melarang,” kata Kepala Pusat Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto.
Depkominfo, kata Gatot, tengah berusaha agar aksi perubuhan menara ini segera berhenti. Sedangkan Ketua Umum (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) ATSI Merza Fachys mengingatkan akan dampak gangguan layanan telekomunikasi di Kabupaten Badung. “Di khawatirkan gangguan itu akan berdampak atas layanan masyarakat dan periwisata,” kata Merza.
Dia mengatakan lagi, hingga saat ini, operator masih cukup bersabar dalam menyelesaikan masalah penebangan menara di Badung. Soalnya, bila operator benar-benar memutuskan layanan telekomunikasinya, industri pariwisata yang sudah sangat maju di Badung dikhawatikan akan mundur kembali.
Saat ini terdapat 900 ribu pelanggan seluler, 150 ribu pelanggan seluler dan telepon, serta sebanyak 45 ribu pelanggan roaming internasional. Mereka menggunakan seluler bernomor luar negeri milik wisatawan asing dan pengusaha.
Untuk itu, ATSI berharap agar Depkominfo dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) proaktif melakukan pendekatan kepada pemerintah Badung agar ancaman serupa tidak terjadi.
Merza memperkirakan, bila semua menara rubuh akan terjadi kerugian investasi sebesar Rp 0,5 triliun bila 148 menara telekomunikasi dirobohkan atau tidak difungsikan sama sekali. “Itu belum termasuk kerugian perekonomian daerah,” kata dia.
Menurut Merza, semestinya sejak awal pemerintah Badung tidak memberikan izin bagi pendirian menara bila memang bertentangan dengan estetika, tata ruang, dan bangunan ibadah. “Kenapa begitu dibangun, terus dirubuhkan. Lantas, dulu waktu diberi izin, mana tata ruangnya?” tandas dia.
Merza mengingatkan, bagi operator, Kabupaten Badung hanya merupakan sebagian dari begitu luasnya pasar layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, bila operator menghentikan layanannya di sana tidak akan mengganggu pendapatan operator. “Yang rugi kan saudara-saudara kita di Bali,” tandas Merza.
Kekecewaan Operator
Sementara itu, pemerintah mengakui boikot itu merupakan akumulasi kekecewaan operator yang merasa sangat dirugikan. Sejauh ini sudah lima menara dirubuhkan. Seperti semula, Gatot mengatakan, pemerintah terus berupaya agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menara Bersama yang sudah setahun molor dapat segera dirampungkan.
SKB ini melibatkan empat instansi, selain Depkominfo dan Depdagri, ada juga Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dari Badung, pemkab setempat menyatakan akan meneruskan perubuhan menara. “Dari 148 menara yang ada di Badung, 64 diantaranya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung kepada wartawan di Badung, kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar