Jakarta, Investor Daily – Perobohan menara telekomunikasi di Badung, Bali tidak bisa dilepaskan dari penataan tata ruang, mengikis benturan budaya, serta pelanggaran izin bangunan. Namun, pengusutan terhadap dugaan monopoli menara harus tetap dilakukan lewat jalur hukum.
Demikian dikatakan budayawan Bali I Gusti Ngurai Putu Wijaya dan Guru Besar Arsitektur Universitas Indonesia (UI) Gunawan Tjahjono dalam diskusi tentang Menara Terpadu dengan Kearifan Lokal di Jakarta, Selasa (17/2).
Gunawan Tjahjono menilai, tindakan Pemkab Badung merubuhkan menara didasari penataan tata ruang, mengikis benturan budaya, serta pelanggaran izin bangunan. Kemunculan menara itu selama ini tidak sejalan dengan blueprint dinas tata kota. Keberadaannya dinilai merusak keindahan kota. Untuk itu, pemkab menata ulang.
Kehadiran Perda No 6/2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung adalah pijakan dari perubuhan menara itu. Menurut Gunawan, selain itu, kebijakan merubuhkan menara itu sudah melalui studi kelayakan dan mempertimbangkan Badung sebagai daerah tujuan wisata dalam dan luar negeri.
“Dalam penyusunan perda ini saya tidak terlibat. Tapi, saya dilibatkan dalam pembuatan perda tata ruang di Bali. Mungkin ini yang mendorong Bupati untuk menata ulang menara di daerahnya,” kata Gunawan.
Selain itu, lanjut dia, faktor budaya masyarakat Bali. Pembangunan bangunan tinggi tidak boleh melanggar ketinggian yang diperbolehkan ada. Merujuk Pura Besakih yang tingginya sekitar 50 meter, menara telekomunikasi dianjurkan tidak lebih dari itu.
Lepas dari itu, menurut Gunawan, pemkab telah bertindak tegas atas pelanggaran izin bangunan. “Saya tidak tahu kenapa menara tanpa izin bisa berdiri. Itu pembohongan publik karena merasa ada orang-orang yang bisa diselesaikan dengan duit,” kata Gunawan.
Sementara itu, I Gusti mengatakan, jalur hukum harus tetap ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara operator, penyedia menara, dan Pemkab Badung. “Sengketa ini memang harus disudahi lewat jalur hukum,” kata dia.
Dia menerima SMS bahwa sidang gugatan kasus perubuhan menara di Kabupaten Badung akan dilakukan pada Kamis (19/2) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Sidang ini akan menggelar gugatan PT Solusindo Kreasi Pratama atas perubuhan tiga menaranya di Mengwi Sangeh dan Mekar Buana.
Masyarakat Bali sangat terbuka terhadap masuknya investor dari luar, termasuk operator seluler. Namun, lanjut dia, masyarakat Bali juga tidak sudi bila terjadi pelanggaran adat.
Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengakui telah memfasilitasi operaor yang tergabung dalam Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) untuk melaporkan tindakan Bupati Badung itu ke Depdagri. “Mungkin Rabu (11/2) lalu, sudah kami kirimkan suratnya ke Depdagri,” kata dia. (cep)
0 komentar:
Posting Komentar