Jakarta, Investor Daily – Departemen Komunikasi dan Informatika menjanjikan surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang menara bersama rampung dalam satu dua bulan ini. Sambil menunggu SKB itu, Menkominfo Muhammad Nuh telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto agar Bupati Badung, Bali menghentikan perubuhan menara di daerahnya.
“Dua hari lalu Pak Menteri Kominfo sudah mengirimkan surat kepada Mendagri agar pemerintah Badung menghentikan sementara perubuhan menara tersebut sampai ada pertemuan selanjutnya. Sarat itu hanya ditembuskan kepada ketua DPRD Badung,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Kamis (19/2).
Aksi Bupati Badung merubuhkan menara itu tidak lepas dari perjanjian dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) pada 7 Mei 2007. Dalam perjanjian yang diteken Bupati Badung Anak Agung Gde Agung dan Dirut PT BTS Robby Hermanto dan disetujui Ketua DPRD Badung I Gde Adnyana tersebut, Bupati Badung menjamin tak akan menerbitkan izin menara lagi selain kepada PT BTS. Dalam perjanjian itu, Bupati juga berjanji untuk membongkar menara yang sudah ada dalam jangka waktu satu tahun.
Sementara itu, Menkominfo Muhammad Nuh tak bisa berbuat apa-apa terhadap aksi perubuhan menara di Badung itu, kecuali segera menyiapkan SKB Menara Bersama. “SKB-nya sudah final. Jadi, kita tinggal tunggu saja,” kata Nuh di sela acara ICT Outlook 2009 di Jakarta, Kamis (19/2).
Gatot menambahkan, SKB itu sesungguhnya sudah sampai di meja Menkominfo, tetapi pihaknya menarik kembali agar SKB itu benar-benar dikaji, tidak hanya oleh pejabat eselon I Depkominfo, tetapi Depdagri dan Departemen Pekerjaan Umum.
“Saat ini SKB sudah final dan sedang berada di pejabat eselon I,” ujar Gatot.
Hadirnya SKB ini akan menjadi dasar hukum dalam pendirian menara. SKB ini diharapkan, kejadian serupa di Badung tidak terjadi lagi. (rz)
0 komentar:
Posting Komentar