13 April 2009 Kepmen Konsolidasi Operator Terbit Sebelum Ganti Kabinet

Oleh Rizagana dan Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah dan BRTI tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan operator telekomunikasi melakukan konsolidasi dengan banyak pilihan. Saat ini konsolidasi hanya dimungkinkan dengan mempertahankan salah satu perusahaan lama. Aturan baru itu diharapkan hadir sebelum pergantian kabinet baru.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, banyak kasus akuisisi dan merger di antara operator telekomunikasi yang telah terjadi. Penggabungan PT Indosat dengan PT Satelindo beberapa waktu lalu yang mempertahankan PT Indosat sebagai survival company adalah salah satu contoh.

“Akuisisi atau merger menjadi masalah bisa melahirkan nama baru. Misalnya, perusahaan A dan perusahaan B bergabung menjadi perusahaan C. Yang begini belum ada aturannya,” kata Heru kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (6/4).

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, sejatinya tidak hanya merger Indosat dan Satelindo yang sudah terjadi, tetapi juga terjadi pada PT Smart Telecom yang merupakan hasil merger antara Primasel dengan PT Wireless Indonesia (WIN, anak perusahaan Sinar Mas).

“Bahkan, Mobile-8 juga merupakan hasil merger dengan tiga perusahaan lainnya,” kata Merza, yang juga direktur PT Mobile-8 Telecom.

Pada Mei 2007, Ditjen Bapepam dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan meresmikan merger PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) dengan tiga anak usahanya PT Komunikasi Seluler Indonesia (Komselindo), PT Metro Seluler Nusantara (Metrosel), dan PT Telekomindo Seluler Raya (Telesera). Tiga anak perusahaannya itu melebur ke PT Mobile-8 Telecom.

Menurut Merza, dengan kasus-kasus itu, sebenarnya tidak ada masalah bagi operator telekomunikasi untuk melakukan konsolidasi, baik merger maupun akuisisi. Ia malah mempertanyakan tentang aturan yang melarang pemindahtangan lisensi dan frekuensi dalam bisnis telekomunikasi.

“Jadi, kalau faktanya sudah ada yang merger dan melakukan akuisisi, itu kan pengalihan lisensi. Karena itu, pengalihan lisensi yang bagaimana yang tidak boleh?” kata Merza.

Sebelumnya, Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2000 tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, pasal 25, pangalihan lisensi telekomunikasi tidak boleh. Namun, untuk pemindahtanganan frekuensi diperkenankan sepanjang mendapat izin dari Menteri.

Pada Pasal 25 PP No.53/2000 tersebut disebutkan, (1) pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Pada ayat (2) disebutkan, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah menggodok revisi aturan itu untuk memfasilitasi konsolidasi antar-operator di dalam negeri. “Kalau mempersiapkan aturannya secara utuh dan baru, saya kira akan memakan waktu panjang. Untuk itu, kami hanya akan lakukan adjustment sehingga memenuhi keinginan konsolidasi,” kata Basuki.

Hanya saja, lanjut Basuki, penyesuaian itu sedang digodok untuk menghindari peluang percaloan dalam hal perizinan. Oleh karena itu, pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah menggodok kriteria-kriterianya dalam rangka mempersempit ruang bagi percaloan lisensi. “Saya belum berani ngomong tentang kriteria itu karena masih dalam kajian,” kata Basuki.

Menurut Heru, kriteria merger yang memungkinkan lahirnya perusahaan baru, menurut Heru, masih dibahas dengan melibatkan instansi lain, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Peraturan setingkat keputusan menteri (Kepmen) ini dijanjikan sudah disetujui sebelum Kabinat Indonesia Bersatu demisioner.

Keputusan menteri ini, ujar dia, mendesak untuk disahkan untuk menjadi payung hukum konsolidasi. Saat ini, kompetisi antaroperator makin sengit. Persaingan ini akan meminggirkan operator yang kondisinya kepayahan. Pada akhirnya, mereka harus bergabung agar kinerjanya tetap baik.

0 komentar: