20 April 2009 Operator Minta Regulator Segera Sosialiasikan SKB Menara

Jakarta, Investor Daily – Operator seluler mendesak pemerintah segera menyosialiasikan isi surat keputusan bersama (SKB) tentang menara telekomunikasi (BTS) ke pemerintah daerah. Tanpa sosialisasi yang cukup, peluang konflik antara pemda dan operator seluler dalam pendirian dan pengelolaan BTS masih terbuka lebar.

Direktur Konsumer PT Telkom I Nyoman G Wirayanata mengatakan, tidak begitu mudah bagi operator telekomunikasi untuk melayani pelanggan, terutama dalam pendirian menara. Itu karena pemda masih bisa berpegang pada peraturan tata ruang yang sudah ditetapkan.

“Kalau tidak segera dicarikan solusinya, sengketa menara bersama antara pemda dengan operator seluler berlum berakhir,” kata Nyoman dalam BRTI Gathering di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan bersama atau surat keputusan bersama (SKB) mengenai menara bersama pada akhir Maret 2009. yakni, PB yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komuniksati dan Informasi, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Kehadiran SKB itu menyusul maraknya sengeketa dalam pendirian menara telekomunikasi di beberapa daerah. Sejumlah daerah menertibkan atau merobohkan menara berdasarkan peraturan daerah (perda). Beberapa operator telekomunikasi merasa dirugikan dengan pembongkaran menara karena mengganggu pelayanan publik.

Pihak pemda beralasan, penertiban dilakukan karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak mengindahkan tata ruang daerah.

Sebelas operator seluler yang beroperasi di Indonesia saat ini, menurut Nyoman, seharusnya memiliki kesempatan sama untuk melayani pelanggannya dalam suatu daerah. Namun demikian, dalam praktiknya pemda membatasi jumlah operator, sehingga mengganggu kenyamanan layanan komunikasi bagi pelanggan operator.

“Kalau itu terjadi, tentu tidak adil bila regulator memvonis kami (operator) dengan memberikan penilaian buruk atas kualitas pada layanannya dan dengan segala konsekuensinya. Padahal, ketidaknyamanan layanan itu bukan kemauan operator melainkan peraturan tata ruang dari pemda,” ujarnya.

Di tempat terpisah, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Danrivanto Budhyanto memahami kecemasan yang masih dirasakan sejumlah operator. Karena itu, BRTI bersama instansi pemerintah lain yang terkait, operator, dan pengembang infrastruktur akan menyosialisasikannya ke Pemda.

“Kami segera menyosialiasikan SKB itu agar daerah bisa mengeluarkan kebijakan tanpa mengorbankan pelanggan seluler,” jelasnya.

Menurut Danrivanto, BRTI tidak akan memihak. Bagi BRTI, yang terpenting adalah seluruh pihak bisa saling memahami pentingnya keberadaan infrastruktur telekomunikasi.

Terkait tentang kekhawatiran adanya surat teguran penurunan kualitas pelayanan, menurut dia, operator selular tidak perlu terlalu mencemaskannya, karena prosesnya juga tidak mudah. “Regulator akan memakai prosedur dan memantau ke lapangan untuk mengetahui perihal penurunannya. Jadi nggak langsung dikeluarkan surat teguran itu,” kata Danrivanto. (cep)

0 komentar: