16 April 2009 TENDER BWA DIBUKA 20 APRIL 2009

‘Harga Frekuensi BWA Jangan Mahal’

Oleh Rizagana dan Imam Suhartadi

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah memastikan tender lisensi penyelenggara akses (internet) pita lebar (broadband wireless access/BWA) dibuka pada 20 April 2009. Operator telekomunikasi dan sejumlah penyedia jasa internet (PJI) siap membentuk konsorsium untuk bersaing memperebutkan lisensi BWA di 15 blok di seluruh Indonesia.

Namun, calon peserta tender masih menanti kejelasan proses dan syarat tender yang segera diumumkan pemerintah. Selain itu, mereka juga berharap pemerintah bisa memberikan harga frekuensi BWA tidak terlalu mahal sehingga harga layanan internet yang disuguhkan kepada masyarakat bisa lebih terjangkau.

Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan prosedur dan syarat tender yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Karena tanggal 19 hari Minggu, insya Allah mulai (senin) 20 April ini, tender BWA akan dimulai. Tetapi penjelasan rinciannya, nanti saja. Tunggu waktunya, karena pasti akan kami umumkan,” kata Basuki di sela peresmian layanan telepon internasional 009 milik PT Bakrie Telecom Tbk di Jakarta, Rabu (15/4).

Sesuai aturan BWA (Keputusan Menkominfo KM No. 4/2009) yang berlaku pada 19 Januari 2009, pemerintah harus menggelar tender lisensi BWA tiga bulan setelah aturan itu diberlakukan. Teknologi akses nirkabel pita lebar (BWA) yang bakal dipakai adalah Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax), yang bisa memberikan layanan data berkecepatan hingga 50 megabit per detik (Mbps) dan berdaya jangkau hingga 50 kilometer.

Menurut aturan BWA, pihak yang boleh mengikuti tender adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, kemarin pemerintah merevisi KM No.4/2009 itu dengan menambahkan satu pihak lagi, yakni penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi boleh membentuk konsorsium.

Revisi aturan BWA itu bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, tetapi murni untuk memberi kesempatan kepada operator yang mempunyai keterbatasan modal. Waktu mendaftarkan kepesertaannya dalam proses tender, konsorsium itu boleh dalam bentuk nota kesepahaman. Namun, setelah terpilih menjadi pemenang, konsorsium itu harus mendirikan badan usaha.

“Bila tidak ada badan hukumnya, otomatis kemenangannya dalam tender BWA dianulir. Yang kita tenderkan pita frekuensi yang jelas, jadi entitas yang memilikinya juga harus jelas dong,” kata Basuki.

Dia juga mengingatkan, peserta tender merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memilki izin. “Bukan pendatang baru, karena tidak ada kita izinkan,” ujarnya.

Harga Frekuensi BWA
Beberapa operator (penyedia jaringan) telekomunikasi dan beberapa penyedia jasa internet (penyedia jasa telekomunikasi) berminat mengikuti tender BWA. Kebanyakan berniat membentuk konsorsium, namun PT Telkom ingin maju sendiri.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Bakrie Telecom Erik Meijer mengaku belum bisa memutuskan keikutsertaannya dalam tender BWA, termasuk apakah membentuk konsorsium atau tidak.”Kami sedang evaluasi dan menunggu syarat-syarat tender dari pemerintah. Setelah itu kami akan putuskan,” kata Erik.

Salah satu syarat tender yang dinantikan para operator adalah soal harga lisensi atau frekuensi BWA yang ditawarkan pemerintah. Rinaldi dari Telkom, Dian dari XL, Guntur dari Indosat, dan Sylvia dari APJII berharap harga frekuensi BWA tak semahal frekuensi 3G, yang mencapai Rp 160 miliar.

“Untuk harganya jangan mahal-mahal. Yang 3G itu kemahalan,” kata Guntur. Atau dengan bahasa Dian, “Harga idealnya tentu saja jauh di bawah frekuensi 3G.”

Sayangnya, calon peserta tender itu tidak menyebutkan berapa harga frekuensi BWA yang ideal. “Kami sedang hitung,” kata Rinaldi. (cep)

0 komentar: