25 Mei 2009 19 TV Berbayar Diduga Ilegal

Proses migrasi Indostar tak ganggu pelanggan

Oleh Roni Yunianto & Arif Pitoyo

Jakarta, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika mencatat sedikitnya 10 operator televisi berbayar yang telah melayani 1,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia tidak berizin.

Kepala Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengungkapkan pelanggaran tersebut menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) penyiaran.

Menyadari kondisi tersebut, Departemen Kominfo pada 22 Mei 2009 melangsungkan pertemuan dengan berbagai instansi terkait, operator telekomunikasi, dan televisi berbayar yang khusus membahas masalah penyelenggaraan televisi berbayar, khususnya terkait dengan maraknya layanan televisi berbayar di beberapa daerah yang tidak berdasarkan izin yang berlaku.

Pada pertemuan tersebut, APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) mengaku telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan televisi berbayar menyusul banyak ditemukannya penyelenggaraan televisi berbayar ilegal di daerah-daerah tersebut.

Gatot memaparkan selain dilakukan oleh para penyelenggara televisi yang memiliki IPP (izin penyelenggaraan penyiaran) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, layanan tersebut juga ada yang dilakukan oleh yang tidak memiliki izin yang didistribusikan melalui kabel juga di berbagai wilayah di Indonesia yang kecenderungan kuantitasnya semakin meningkat.

Pelanggaran yang banyak ditemukan Depkominfo adalah menjadi pelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan nasional yang berizin dan kemudian dilakukan redistribusi program siaran tanpa izin dari penyelenggara televisi berlangganan nasional tersebut.

Pelanggaran lainnya adalah menjadi pelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan asing yang secara hukum tidak boleh bersiaran di Indonesia dan kemudian dilakukan redistribusi, serta membuat head rdn yang tediri dari beberapa antena TV Receiver Only (TVRO) dan kemudian melakukan redistribusi dan komersialisasi tanpa izin pemerintah.

Layanan Indovision
Menajemen PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) memastikan proses migrasi dari satelit Indostar I ke satelit baru Indostar II tidak akan mengganggu layanan pelanggan.

Arya Mahendra, Corporate Secretary MCI, menuturkan pihaknya akan menjamin pelayanan selama proses migrasi yang mulai berjalan 2 bulan ke depan.

“Sampai pertengahan Juli atau awal Agustus kami akan migrasi karena perlu melakukan setting, pengaturan posisi dan sebagainya, tetapi tidak satu pun pelanggan kami yang akan terganggu,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat.

Operator televisi berbayar itu mengklaim satelit Indostar II dimiliki oleh pengusaha nasional dan akan mendukung siaran televisi berlangganan Indovision di Indonesia.
(roni.yunianto@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: