28 Mei 2009 IMOCA minta UU Telekomunikasi direvisi

Oleh Fita Indah Maulani

Jakarta, Bisnis Indonesia – Indonesia Mobile and online Content Provider Association (IMOCA) meminta pemerintah mengubah status perusahaan penyedia konten (content provider/CP) menjadi perusahaan jasa telekomunikasi sebelum membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP).

Haryawirasma, Ketua Umum IMOCA, mengatakan pihaknya meminta pemerintah tidak hanya mengubah isi Permenkominfo No.01/2009 saja, tetapi juga UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

“Kalau pemerintah ingin CP membayar BHP, tolong ubah kami menjadi peruahaan jasa telekomunikasi sehingga kesempatan bisnis juga semakin luas,” ujarnya, kemarin.

IMOCA secara resmi telah mengajukan tuntutan hukum terkait dengan isi Permenkominfo No.01/2009 melalui Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat Menkominfo Muhammad Nuh, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar.

Asosiasi menolak isi peraturan yang mendifinisikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan terkena kewajiban membayar BHP sebesar 0,5% dari pendapatan kotor perusahaan.

Andres Tri Suwito, kuasa hukum IMOCA, mengatakan gugatan IMOCA berkaitan dengan kerugian materiel dan immateriel dengan nilai gugatan lebih dari Rp2 triliun.

“Anggota BRTI Heru Sutadi juga dikenakan gugatan pencemaran nama baik terkait dengan ucapannya pada sebuah seminar beberapa waktu lalu. Dengan satu gugatan kami menuntut semuanya,” ujarnya.

Kuasa hukum IMOCA mengaku ucapan tersebut dikeluarkan dalam sebuah diskusi di kantor Kadin yang melibatkan wartawan.

Namun, beberapa wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku ucapan anggota BRTI tersebut berbeda dengan kutipan langsung dalam keterangan resmi yang disebarluaskan kuasa hukum IMOCA.

Diskusi terbuka
Heru Sutadi, anggota BRTI yang ikut digugat langsung, mengatakan BRTI sudah menerima dua surat dari asosiasi tersebut sebanyak dua kali, tetapi ketika regulator akan mengundang, sudah ada kabar bahwa IMOCA membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai gugatan langsung kepada saya, kebenaran akan terlihat pada akhirnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada dasarnya pihaknya selalu terbuka dengan diskusi sepanjang semua pihak yang terlibat saling menghormati. Dalam diskusi di Kadin saat itu, tambah Heru, semula kan pertemuan terbatas untuk mencari persamaan pandangan mengenai Permenkominfo yang di permasalahkan.

“Saya hanya menjawab pandangan presentasi IMOCA yang menganggap nomor itu punya operator, itu pun hanya sebagai bahan diskusi. Setelah pertemuan itu, IMOCA sendiri masih beberapa kali bertemu dengan pemerinah dan BRTI, termasuk dengan operator telekomunikasi,” ujarnya.

BHP selama ini dikenakan bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi seperti operator seluler atau penyedia jasa Internet. Besaran BHP yang dikenakan, menurut PP No.7/2009 adalah 0,75% dari pendapatan kotor.

Peraturan mengenai pengenaan BHP dan pungutan USO tersebut sebenarnya sudah diprotes oleh IMOCA mulai dari pembahasan hingga ditetapkan pada 8 Januari.

Selain persoalan BHP, permenkominfo tersebut meminta adanya pendaftaran CP kepada BRTI yang paling lambat dilakukan 8 April lalu, tetapi dalam sebuah pertemuan disepakati untuk diundur sebulan hingga 8 Mei 2009.

0 komentar: