Oleh Encep Saepudin dan Imam Suhartadi
Jakarta, Investor Daily - Perusahaan asing sebagai penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi ikut mengambil dokumen lelang broadband wireless access (BWA). Pemerintah menjamin untuk menegakkan aturan tentang daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing sebagai penyelenggara jaringan tetap, termasuk BWA.
Jakarta, Investor Daily - Perusahaan asing sebagai penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi ikut mengambil dokumen lelang broadband wireless access (BWA). Pemerintah menjamin untuk menegakkan aturan tentang daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing sebagai penyelenggara jaringan tetap, termasuk BWA.
Demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (6/5).
Dalam daftar 73 perusahaan yang mengambil dokumen lelang BWA ada perusahaan yang berstatus asing dan/atau mayoritas sahamnya (di atas 49%) dikuasai asing. Salah satunya adalah PT Indosat Tbk yang 65% sahamnya dikuasai asing. Bahkan dua anak usaha Indosat juga ikut mengambil dokumen tender, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Aplikanusa Lintasarta.
Gatot mengatakan, pemerintah menjamin dan akan konsisten dalam menegakkan aturan main yang adil sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perpres No 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka atau yang lebih dikenal dengan DNI.
Dalam perpres tersebut, asing hanya boleh menguasai maksimal 49% saham pada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap (jartap), dan 65% pada penyelenggara jaringan nirkabel (seluler). PT Indosat, yang 65% sahamnya dikuasai Qatar Telecom (Qtel) adalah operator jaringan tetap dan jaringan nirkabel.
“Kalau sudah ambil dokumen, berarti mereka sudah tahu konsekuensinya. Yang kami terima (dokumen) adalah tentunya yang memenuhi aturan,” kata Gatot.
Padahal, lanjut dia, pemerintah telah memberi kemudahan dengan membolehkan pembentukan konsorsium dengan syarat mudah, yakni menyerahkan surat nota kesepahaman saat menyerahkan dokumen. Bila nanti terpilih sebagai pemenang, konsorsium itu harus menyertakan bukti badan hukum yang sah.
“Tetapi hingga hari terakhir pengambilan dokumen, belum ada yang maju sebagai peserta konsorsium,” ujar Gatot.
Gatot enggan menanggapi kabar Ditjen Postel Depkominfo saat ini masih menunggu fatwa menteri koordinator perekonomian untuk boleh tidaknya asing, terutama perusahaan yang tercatat di bursa, ikut lelang BWA. “Saya nggak mengerti dengan masalah itu. Biarlah itu jadi urusan mereka,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Direktur Marketing Indosat Guntur S Siboro mengatakan, Indosat dan dua anak usahanya (Lintasarta dan IM2), telah mengambil dokumen lelang BWA. Sebelum mengambil dokumen menjelang BWA, Indosat telah menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan untuk menjajaki pembentukan konsorsium.
“Namun, pembicaraan itu belum mencapai kesepakatan untuk menyususn blue print pembentukan konsorsium,” kata Guntur, yang mengaku sedang cuti.
Dia menambahkan, pucuk pimpinan Indosat Group juga belum memutuskan entitas mana yang akan terus lanjut hingga menyerahkan dokumen lelang. Apakah Indosat, Lintasarta, atau IM2. “Saat ini, semuanya masih mempunyai kesempatan sama,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Dedy Djamaluddin Malik meminta Depkominfo konsisten menegakkan aturan main dalam lelang BWA. “Tidak boleh ada aturan yang dilanggar, semua harus lewat aturan main yang benar,” tegasnya.
Menurut dia, Perpres No 111 Tahun 2007 sudah mengatur tegas soal bidang usaha mana yang boleh dan tidak boleh dimasuki investor asing. Selain itu, beleid itu juga mengatur tentang berapa persen kepemilikan asing dalam bidang usaha tertentu. Itu ditujukan untuk melindungi kepentingan usaha di dalam negeri.
Selain itu, Dedy juga menyoroti soal pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam perangkat telekomunikasi, termasuk BWA, yang harus mencapai 40%. Sasaran itu harus dicapai agar industri dalam negeri tidak hanya jadi penonton atau pasar saja dalam industri telekomunikasi.
“Kalau tidak bisa dicapai maka berarti belum bisa menjadi pendorong ekonomi nasional,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar