28 Mei 2009 Satelit Baru Pembawa Kontroversi

Koran Jakarta (26/5/2009) – Satelit Indostar II berhasil diluncurkan PT Media Citra Indostar (MCI) pertengahan Mei lalu dari Baikonur, Kazakhstan. Satelit yang akan menggantikan Indostar I itu menempati slot orbit 107,7 derajat BT dan bekerja di pita frekuensi 2,5 GHz selebar 150 MHz.

Satelit yang menelan investasi sebesar 300 juta dollar AS tersebut membawa 32 transponder. Dari 32 transponder yang dimiliki, 10 transponder aktif dan 3 transponder cadangan akan difungsikan sebagai penguat gelombang frekuensi S-Band untuk menyediakan jasa layanan penyiaran langsung ke rumah-rumah atau (Direct-To-Home/DTH).

MCI mengharapkan adanya satelit baru tersebut akan membuat televisi berbayar Indovision memiliki 120 saluran dari sebelumnya 56 saluran. Meningkatnya jumlah saluran diharapkan akan membuat angka pelanggan menjadi satu juta pada akhir tahun nanti. Belum lagi bicara nilai bisnis dari jasa satelit, yang di Indonesia per tahunnya diperkirakan mencapai enam triliun rupiah.

Ya, meskipun MCI adalah pengelola Indostar II, wewenang dalam pelaksanaan untuk penyiaran mutlak dikendalikan MNC Sky Vision. Kedua perusahaan ini masih dalam genggaman taipan Hary Tanoesudibjo.

Namun, di balik kesuksesan peluncuran Indostar II, muncul kesinisan dari banyak kalangan di dalam negeri. Kesinisan itu tentunya tak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan pemilik dari satelit, Protostar dari Amerika Serikat atau MCI? Protostar adalah mitra dari MCI dalam menjalankan Indostar II.

Berdasarkan catatan, MCI hanya berinvestasi sebesar sepertiga dari total investasi. Sedangkan sisanya ditutupi oleh Protostar. Praktik ini menimbulkan isu tak sedap yang menilai perusahaan tersebut ibarat pialang tanah yang menyewakan lahan. Singkat kata, slot orbit yang dipercayakan ke perusahan tersebut oleh pemerintah dianggap sebagai bagian investasi ke Protostar.

Pemerintah pun melalui juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gator S. Dewa Broto mendesak MCI memperjelas kontrak kerja sama dengan Protostar. “Harapan pemerintah, adanya kejelasan kontrak agar slot satelit milik Indonesia tetap terjaga,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Ketua Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Tonda Priyanto mengatakan praktik satu satelit menggunakan beberapa filing merupakan hal yang biasa dan dikenal sebagai condosat (condomonium). Tujuannya untuk mengurangi harga per transponder terutama di biaya peluncuran.

“Slot tetap dimiliki negara bersangkutan. Tetapi itu tentunya akan lebih jelas jika pola kerja samanya dibuka,” kata dia.

Corporate Secretary MCI Arya Mahendra menegaskan Indostar II dikuasai sepenuhnya oleh MCI. Satelit tersebut bekerja pada dua band yakni Ku-band yang dikontrol protostar untuk keperluan telekomunikasi dan S-Band untuk penyiaran yang dikontrol penuh Indovision.

“Masalah ini sudah kita presentasikan ke pemerintah. Dan hingga detik ini, tidak ada surat komplain dari regulator ke MCI,” tegasnya, akhir pekan lalu.

Penguasaan Frekuensi
Kontroversi lainnya yang menghinggapi MCI adalah penguasaan frekuensi yang terlalu besar. Belum lagi biaya hak pengelolaan (BHP) untuk frekuensinya yang sangat murah, yakni sekitar 50 juta rupiah per transponder.

Penguasaan MCI dianggap mubazir karena hanya bisa dinikmati oleh pelanggan TV berbayar dengan maksimal 500 ribu jiwa. Sedangkan jika diberikan untuk akses terestrial bisa dinikmati oleh 10 juta pelanggan.

Pengamat telematika Koesmarihati Koesnowarso mengatakan merupakan kesalahan menggunakan spektrum 2,5 GHz untuk alokasi S-band satelit. “Sejak World Radiocommunication Conference 2000 (WRC) sudah dialokasikan untuk terestrial baik itu pengembangan 3G atau WiMax,” katanya.

Satu-satunya jalan, menurut Koes, kepemilikan frekuensi oleh MCI harus dikompress agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas. Selain itu, regulator juga harus mempertimbangkan pola penarikan BHP frekuensi yang tidak menguntungkan negara selama ini.

Gencarnya isu yang menggoyang MCI, menurut Arya, sebenarnya tak bisa dilepaskan dari kepentingan vendor asing di Indonesia. “Hanya sekelompok orang yang terus mempermasalahkan kepemilikian frekuensi MCI. Semua ini tak bisa dilepaskan dari penggunaan perangkat milik vencor asing untuk frekuensi tersebut. Jadi, kami tidak kaget lagi,” tukasnya. *dni/E-2

0 komentar: