06 Mei 2009 ‘UU ITE Masih Ancam Pengguna Internet’

Oleh Fita Indah Maulani

Jakart, Bisnis Indonesia – Praktisi Internet menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan judicial review UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena akan terjadi pembatas akses di ranah media online dan elektronik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika (APWKomitel) Rudi Rusdiah menyatakan kekhawatirannya akan terjadinya pembatasan kebebasan interaksi lewat Internet.

“Semangat citizen jurnalism juga bisa patah di tengah jalan karena kebebasan individu menulis di blok menjadi terbatas. Sedikit-sedikit mereka bisa dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik. Termasuk status di jejaring sosial Facebook,” ujarnya.

Dia mengakatan masyarakat informasi akan terus berjuang, meskipun putusan MK ini bisa dibilang final. Pihaknya akan mencari peluang lagi untuk menempuh jalur hukum lainnya.

Penyedia jasa layanan Internet meminta Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi kembali atau ditunda pelaksanaannya hingga seluruh peraturan pemerintah (PP) di bawahnya disahkan.

Rudy mengatakan UU ini perlu direvisi karena ada pasal yang bertabrakan dengan UU Pornografi, UU Pers, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik.

“UU ITE tidak perlu mengatur hal yang sudah ada dalam aturan hukum sebelumnya, karena berpotensi menimbulkan kerancuan dan akhirnya membuat masyarakat takut,” ujarnya.

Pengusaha warnel menilai UU ITE sebaiknya fokus mengatur masalah penyidikan atas tindak kejahatan di dunia maya dan alat-alat bukti dalam tindak kejahatan tersebut. Apa yang sudah ada dalam UU sebelumnya, lanjut Rudi, tidak perlu dibahas lagi.

Dalam UU ini, seorang pengusaha warnet atau penyedia akses layanan Internet lainnya bisa ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ketika seorang pengguna jasanya melakukan tindak kejahatan dalam transaksi elektronik.

“Pengusaha yang tidak mengetahui apa pun bisa terlibat karena ketidak jelasan sebuah pasal dalam UU. Harus jelas dulu aturannya baru diberlakukan,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan judicial review UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Ayat 3 dan nomor 45 Ayat 1 karena dianggap tidak bertentangan dengan demokrasi dan prinsip hak asasi manusia (HAM) seperti yang dituduhkan.

0 komentar: