Regulator akan kurangi regulatory cost
Arif Pitoyo & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Jakarta (19/06/09) – Regulator menilai Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bisa dituduh melakukan praktik kartel kembali, apabila wacana menaikkan tarif telekomunikasi datang dari organisasi tersebut.
Arif Pitoyo & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Jakarta (19/06/09) – Regulator menilai Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bisa dituduh melakukan praktik kartel kembali, apabila wacana menaikkan tarif telekomunikasi datang dari organisasi tersebut.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutasi menegaskan wacana akan adanya kenaikkan tarif telekomunikasi tidak populer.
“Operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI sebaikknya berhati-hati karena keputusan itu keluar dari asosiasi sehingga dikhawatirkan isu kartel bisa merebak lagi dan KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] akan masuk kembali,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Menurut dia, sebaiknya ATSI membiarkan saja masing-masing operator berkompetisi secara sehat, baik itu dalam tarif maupun kualitas, sebab masalah revenue dan kondisi keuangan setiap operator juga berbeda-beda, ada yang sedang di bawah, dan ada yang malah tumbuh.
ATSI memprediksikan pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia, tahun ini hanya di bawah 10% dibandingkan dengan tahun lalu, jauh lebih rendah daripada pertumbuhan 2008 yang mencapai 20% pada 2007.
Indikator pertumbuhan tersebut berdasarkan data penambahan jumlah pelanggan telekomunikasi dan nilai bisnis yang meliputi belanja modal dan pendapatan operator.
Ketua ATSI Merza Fachys mengungkapkan sebagian operator bahkan menderita kerugian sepanjang tahun lalu, terutama setelah penerapan penurunan tarif baru interkoneksi.
Untuk mengatasi hal tersebut, ATSI mendesak kepada pemerintah untuk menghapuskan regulatory cost yang sangat memberatkan karena berbanding terbalik dengan pendapatan operator telekomunikasi.
Regulatory cost yang dimaksud meliputi biaya hak pengguna (BHP) frekuensi, biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi, dan pungutan universal service obligation (USO).
Merza bahkan berharap beberapa regulatory cost seperti termasuk BHP jasa telekomunikasi agar dihapusakan.
Terkait dengan regulatory cost, Heru mengatakan kebijakan BRTI juga ke arah sana, dengan simplifikasi uji laik operasi (ULO), penerapan menara dan infrastruktur bersama, bahkan termasuk perubahan BHP berdasarkan izin stasiun radio (ISR) ke lebar pita.
Selain mendesak penurunan regulatory cost, operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI juga berencana menaikkan kembali tarif telekomunikasi secara wajar dan tetap terjangkau oleh konsumen agar industri kembali sehat.
“Penurunan tarif per 1 April merupakan faktor terbesar penyebab menurunnya performa operator telekomunikasi meski dari sisi pelanggan jumlahnya makin banyak,” kata Merza.
Bukan kartel
Merza mengatakan usulan kenaikan tarif bukan kartel atau semata-mata tarif naik, tetapi membuat value telekomunikasi menjadi lebih tinggi dan konsumen selektif menggunakan telekomunikasi. Keuntungan operator dari ini bisa digunakan untuk menyubsidi pelayanan kesehatan atau sekolah gratis.
Menurut Merza, ATSI mewacanakan hal itu dalam konteks mengikuti perkembangan di industri saat ini di mana penurunan tarif telepon seluler membuat segmen bawah dalam piramida pengguna seluler semakin melebar.
Sementara itu, di sisi operator justru terjadi fenomena di mana kelangan operator mencatat penurunan kinerja keuangan dari sisi tingkat pendapatan dan profitabilitas.
“Penurunan tarif di segmen bawah perlu diteliti apakah benar untuk hal yang bermanfaat, sebab sangat disayangkan jika ‘subsidi’ dari operator yang bergitu besar untuk hal yang tidak bernilai,” ujarnya.
Menurut Heru, pada 2008 regulator menghitung interkoneksi 2009 akan turun 10%-20%, tetapi ternyata penurunannya melebihi hal itu, dan angka tarif interkoneksinya masih sama.
“Selisih penurunan bisa dipakai untuk peningkatan kualitas, sehingga selisih penurunan bisa dipakai untuk peningkatan kualitas,” tuturnya.
(arif.pitoyo@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar