20 Juni 2009 BlackBerry berbasis CDMA belum jelas

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (19/06/09) – Rencana Smart Telecom menghadirkan layanan BlackBerry Connect berbasis code division multiple access (CDMA) masih belum menunjukkan titik terang hingga saat ini.

Dirut Smart Telecom Sutikno Widjaya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Research in Motion (RIM) untuk bekerja sama menghadirkan BlackBerry berbasis CDMA di Indonesia, tetapi masih dalam proses.

“Sejauh ini belum ada kontrak yang akan ditandatangani, baru dalam proses technical review. Diskusi mengenai tarif atau jumlah handset yang akan ditawarkan pun belum,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Smart mengaku sangat antusias menyediakan BlackBerry CDMA di Indonesia seperti booming BlackBerry CDMA di Amerika Serikat, apalagi harga handset CDMA lebih murah dibandingkan dengan GSM yang sudah dipasarkan selama ini.

Sutikno mengakui ada tantangan dalam menyakinkan RIM mengenai kredibilitas Smart sebagai operator telekomunikasi baru. Sebagai perumpamaan, Smart masih kecil karena baru lahir, sementara RIM sudah mapan.

Pembicaraan pun masih terus dilakukan meskipun belum ada tanda-tanda kesepakatan ditandatangani. Sebelumnya pihak Smart mengatakan kepada beberapa media bahwa kesepakatan dengan RIM sudah dicapai dan tinggal melalui tahap uji coba.

Layanan BlackBerry dari RIM selama ini ada di Indonesia melalui tiga operator telekomunikasi terbesar di Indonesia dengan basis layanan GSM, yaitu Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo Pratama (XL).

Selain Smart, Indosat juga dikabarkan hampir mencapai kesepakatan dengan RIM untuk membawa BlackBerry berbasis CDMA ke Indonesia. Adapun operator seluler Axis juga berminat bekerja sama dengan RIM untuk ikut memasarkan BlackBerry Connect.

RIM sendiri masih memiliki masalah di Indonesia karena seluruh handset BlackBerry yang masuk ke Indonesia sejak bulan lalu tidak memperoleh sertifikasi dari pemerintah sehingga barang tersebut dinyatakan ilegal.

Hal itu terjadi karena RIM tidak memenuhi Permenkominfo No.29/2008 khususnya pada Pasar 8 Ayat 2 tentang kewajiban membuka layanan purnajual di Indonesia. Ini semua demi kenyamanan konsumen.

0 komentar: