Postel hadapi gugatan soal penomoran PT Corbec
Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Jakarta (19/06/09) – PT Wireless Indonesia (Win) meminta kembali pita frekuensi jaringan tetap (jartap) berbasis packet switch kepada regulator melalui surat yang dikirim kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), belum lama ini.
Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Jakarta (19/06/09) – PT Wireless Indonesia (Win) meminta kembali pita frekuensi jaringan tetap (jartap) berbasis packet switch kepada regulator melalui surat yang dikirim kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), belum lama ini.
Anggota BRTI Heru Sutadi mengungkapkan Win meminta kembali lisensi yang pernah diserahkan pada 2006.
“Regulator dan pemerintah kan bukan mainan. Sudah dikembalikan ke negara masa mau diambil lagi. Untuk dapat lisensi juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kemarin.
PT Wireless Indonesia (Win) diketahui telah mengembalikan frekuensi pada pita 1.900 MHz kepada pemerintah pada September 2006 menjelang proses aliansi usaha atau merger dengan PT Indoprima Mikroselindo [Primasel].
Pada saat itu, Win memiliki pita frekuensi 1.900 untuk akses jaringan tetap packet switch berbasis CDMA (code division miltiplex access) selebar 10 MHz uplink dan downlink.
Seiring dengan penggelaran lelang frekuensi 3G awal 2006, pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban dan konsekuensi bagi Primasel dan Win yang masih menggunakan frekuensi pada kisaran pita frekuensi 3G sesuai Permenkominfo No. 7/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi 2,1 GHz.
Konsekuensi yang diterima Win adalah kepemilikan spektrumnya akan dipindahkan ke pita TDD (time division duplex) sehingga tidak perlu membayar kewajiban seperti pemenang tender 3G, tetapi tetap membayar biaya hak penggunaan frekuensi.
Hasil merger atau aliansi bisnis antara Win dan Primasel menghasilkan entitas baru, yaitu PT Smart Telecom.
Dirut Smart Telecom Sutikno Widjaya mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirut Win, pemerintah meminta lisensi dikembalikan karena akan digunakan untuk frekuensi 3G.
“Sekarang diminta kembali gimana? Saat itu tidak hanya Win, tetapi semua yang ada di frekuensi itu diminta kembali lisensinya karena akan digunakan untuk 3G. Pemerintah yang meminta, sekarang mau diminta lagi ya susah,” ujarnya.
Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wirgrantoro Roes Setiadi menilai tindakan meminta kembali lisensi yang sudah diserahkan ke pemerintah sebagai tindakan yang dipertanyakan dan tidak konsekuen dengan aturan yang berlaku.
“Jika itu dilakukan, pertanyaannya mengapa dulu lisensi diserahkan ke pemerintah?” ujarnya.
Menurut Wigrantoro, selain perlu dilihat dari aspek legal, permintaan lisensi itu dinilainya sebagai dinamika yang tidak perlu.
Kasus Corbec
Selain mengahadapi persoalan Win, BRTI dan Ditjen Postel juga tengah mengahapi gugatan dari PT Corbec Communication di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus lisensi dan penomoran jaringan tetap packet switch.
Beberapa waktu lalu, PT Corbec mengadukan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait belum diberikannya alokasi nomor hingga saat ini.
Corbec sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal packet switch menggugat Menkominfo ke PTUN karena tidak mendapat alokasi nomor padahal pihaknya sudah memegang lisesnsi jaringan tetap lokal.
“Kami tidak memberi nomor karena dalam atruan belum diatur ketentuan routing atau interkoneksi untuk jaringan tetap packet switch, walaupun kode aksesnya [086xx] ditetapkan dalam KM No.28/2004,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, kemarin. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar