Utang jatuh tempo mencapai US$53 juta
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
Jakarta: Crown Capital Global Limited, perseroan yang berkedudukan di British Virgin Island, diketahui mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
Jakarta: Crown Capital Global Limited, perseroan yang berkedudukan di British Virgin Island, diketahui mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
Dalam dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, permohonan pernyataan pailit itu diajukan Crown Capital melalui kuasa hukumnya Ibrahim Senen, dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009.
Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih US$53 juta (nilai pokok saja), diluar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Untuk terpenuhinya unsur-unsur pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Pasal 2 (1) UU Kepailitan memuat ketentuan bahwa dibitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun permohonan dari krediturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran dokumen tersebut, Ibrahim Senen, selaku kuasa hukum Crown Capital membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
“Iya, benar [permohonan pernyataan pailit terhadap TPI]. Sidang perdananya 2 Juli mendatang, namun saya lupa siapa ketua majelis hakimnya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Bisnis, kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum TPI, Marx Andyan, dari kantor hukum Hotman Paris & Partners, membenarkan perihal permohonan pailit terhadap TPI ti dimana dirinya merupakan kuasa hukum dari perusahaan tersebut.
Tak mau komentar
“Nanti saja [komentar pihaknya terhadap permohonan pailit]. Apalagi, sidangnya belum mulai digelar di pengadilan,” ucap Marx, saat dimintai komentar terkait dengan permohonan yang diajukan Crown Capital, kemarin.
Dalam permohonan pailitnya, pemohon menyatakan utang termohon itu timbul sebagai akibat dari adanya penandatangan subordinated bond purchase agreement (perjanjian pembelian obligasi yang disubordinasi) antara termohon, PT Bhakti Investama sebagai placement agent (agen penempatan) dan arranger (pengatur) sebagaimana dilegalisasi dalam No.6587/Leg/1996/Duplo, tertanggal 17 Januari 1997.
Dalam perjanjian itu, menurut pemohon, disebutkan mengenai pengaturan penerbitan US$533 juta, subordinated bonds in bearer form (obligasi yang disubordinasi dalam bentuk atas unjuk), yang jatuh tempo pada 2006.
Pada 27 Desember 2004, klaim pemohon, telah diadakan dan ditandatangani debt sale and purchase (perjanjian jual beli utang) antara Filago Limited dan pemohon, di mana Filago Limited merupakan pemilik dari subordinated bonds (obligasi yang disubordinasi) yang diterbitkan berdasarkan subordinated bond purchase agreement.
Selanjutnya, menurut pemohon, Filago Limited menyerahkan sertifikat obligasi yang disubordinasi dalam bentuk atas tunjuk, sebagaimana diterbitkan oleh termohon di Jakarta pada 24 Desember 1996 dengan serial TPI0SB number: 001 sampai dengan serial TPI-SB number: 0053 (sertifikat obligasi) kepada pemohon.
Dengan adanya penyerahan sertifikat obligasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, pemohon merupakan kreditur sah dari termohon yang merupakan penerbit subordinated bonds sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat obligasi.
Dengan adanya hak pemohon atas utang tersebut, sambungnya, melalui kantor DNC (Dermawan & Co) telah memberikan pernyataan lalai kepada termohon sehubungan dengan kegagalannya dalam melakukan kewajiban berdasarkan subordinated bond purchase agreement jo. Debt sale and purchase agreement jo. Sertifikat obligasi.
Sesuai dengan subordinated bond purchase agreement jo debt sale and purchase agreement jo sertifikat obligasi, klaim pemohon, diketahui secara jelas dan tegas bahwa maturity due (tanggal jatuh waktu pembayaran/pelunasan obligasi) adalah 24 Desember 2006.
Dengan demikian, pada tanggal jatuh waktu tersebut termohon berkewajiban untuk melakukan pembayaran/pelunasan atas subordinated bonds kepada pemohon selaku pemegang dan/atau pemilik dari sertifikat obligasi sebesar US$53 juta.
Termohon, lanjutnya, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Hotman Paris & Partners berdasarkan surat tertanggal 23 Januari 2009 telah memberikan tanggapan atas surat peringatan itu.
Namun, hingga permohonaan pernyataan pailit diajukan ke pengadilan tetap tidak melakukan pembayaran atau pelunasan kewajibannya tersebut kepada pemohon yang nilai pokoknya US$53 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya. (elvani@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar