04 Juni 2009 Industri Telekomunikasi Diminta Perhatikan Regulasi Akuisisi

Koran Jakarta – Industri Telekomunikasi diminta memperhatikan peraturan komisi tentang merger dan akuisisi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut bertujuan agar aksi korporasi yang diambil tidak dipermasalahkan di kemudian hari.

“Industri telekomunikasi diperkirakan pada tahun ini akan banyak melakukan merger dan akuisisi. Diharapkan para pelaku usaha memperhatikan regulasi yang dikeluarkan pada pertengahan Mei lalu itu sebelum melakukan aksi merger. Pelaku usaha wajib melakukan pranotifikasi untuk dinilai sah atau tidak,” ujar Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi kepada Koran Jakarta, Rabu (3/6).

Dijelaskannya, pranotifikasi berlaku bagi badan usaha milik negara (BUMN), (BUMD), dan usaha asing yang beroperasi dan berdampak pada pasar domestik jika aset hasil penggabungan melebihi 2,5 triliun rupiah atau omzet lima triliun rupiah atau menguasai pangsa pasar melebihi 50 persen.

Hasil penilaian dari pranotifikasi adalah disetujui atau dibatalkan. Jika tidak ada pranotifikasi, KPPU bisa mengaji dan membatalkan suatu akuisisi.

Di industri telekomunikasi, belum lama ini, Telkom membeli saham PT Elnusa sebesar 49 persen melalui anak perusahaan PT Multimedia Nusantara (Metra) di PT Infomedia Nusantara. Akibat aksi korporasi tersebut, Telkom menjadi penguasa di Infomedia. Infomedia adalah perusahaan yang bergerak di jasa informasi dan menguasai 55 persen pangsa pasar.

VP Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan aksi itu adalah transaksi bisnis biasa dan sudah melalui kajian legal yang matang.

Menanggapi hal itu Junaidi meminta Telkom membaca kembali regulasi merger versi KPPU dan melakukan pranotifikasi. “Bisa jadi Telkom belum mengetahui adanya regulasi. Kami sendiri baru mendengar dari Koran Jakarta, karena itu ada baiknya dibaca dulu regulasi itu,” tandasnya. *dni/E-2

0 komentar: