04 Juni 2009 Jasa Internet | Angka Perpindahan Pelanggan Melonjak hingga 37 Persen

Menuju Akses Kecepatan Tinggi

Koran Jakarta – Tawaran akses Internet berkecepatan tinggi dari penyedia jasa Internet hanya sekadar janji. Aturan tentang kualitas layanan bagi pemain di layanan tersebut kini tengah disiapkan regulator.

Hasil penelitian lembaga riset Sharing Vision mengungkapkan bahwa konsep akses Internet menggunakan pola up to yang ditawarkan Penyelenggara Jasa Internet (PJI) sangat merugikan konsumen. Pola tersebut dianggap tidak memberikan jaminan layanan yang tegas.

Konsep up to adalah akses Internet yang seolah-olah menjanjikan kecepatan tinggi, padahal susah sekali terealisasi. Misalnya, kecepatan yang dijanjikan adalah up 1 Mbps, tetapi dalam realisasinya, kecepatan itu tidak pernah dirasakan pelanggan.

Jika pelanggan melakukan keluhan terhadap kecepatan yang didapat, PJI akan berkilah sudah sejak awal mengingatkan akses yang ditawarkan adalah up to, bukan from to.

Survei Sharing Vision sepanjang periode April 2007-2009 menunjukkan angka perpindahan pelanggan sekaligus nomor hangus terus naik, dari 14 persen menjadi 37 persen. Alasan utama naiknya nomor hangus adalah pelanggan merasa terkelabui dan kecewa dengan persoalan kecepatan akses.

Sebelumnya, berdasarkan survei yang dilakukan lembaga riset Tenov, tarif akses Internet sekitar 128 rupiah per Kbps. Sedangkan rata-rata tarif Internet per 20 jam adalah 40 ribu rupiah.

Sementara pada 2008, pelanggan fix broadband berkisar 600.000 pengguna dan mobile broadband 10.756.880 pengguna.

Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) mengatakan masyarakat mengalokasikan dana lumayan besar, yakni 200 ribu hingga 500 ribu per bulan, untuk mengakses Internet.

Sharing Vision meminta PJI meninggalkan konsep berjualan up to dan memilih from to layaknya di Australia. Langkah penetapan from to yang berlaku di Broadband Wireless Access (BWA) dengan meminta kecepatan mulai dari 256 Kbps layak diberlakukan untuk semua akses Internet menggunakan teknologi broadband lainnya.

Ketidakberanian
Penawaran up to yang dipertahankan para PJI dinilai menandakan tidak beraninya operator menyatakan kualitas layanan yang dapat dijanjikan.

“Idealnya memang di era Web 2.0 kecepatan yang dibutuhkan minimal 256 Kbps untuk mengakses situs jejaring sosial,” ujar pengamat telematika dari universitas Indonesia Riri Fitri Sari, Rabu (3/6).

Menyikapi kondisi tersebut, regulator kini sedang menyiapkan aturan tentang kualitas layanan bagi PJI, dimulai dari penyelenggara broadband, apalagi yang menggunakan jaringan tertutup.

“Masalahnya PJI berkilah mengatur kecepatan akses karena tergantung best effort. Bagi saya ini seperti pembangkangan tidak mau diatur,” tegas Anggota KRT Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi.

Praktisi telematika Heru Nugroho menjelaskan masyarakat harus memahami bahasa up to adalah sekadar siasat pemasaran dari PJI. “Sebenarnya kecepatan itu bisa dikalkulasi. Jika mau kecepatanya solid, harus dedicated, dan ini biasanya untuk pelanggan korporasi. Tetapi jika sharing seperti di pasar ritel, risikonya kecepatan maksimal tidak tercapai,” katanya.

Heru meragukan konsep from to ditawarkan oleh PJI karena kalkulasi teknisnya lebih banyak merugikan secara komersial meskipun tidak ada penambahan investasi untuk menjalankan hal tersebut.

Bagi penyedia jasa Internet konsep from to bisa dijalankan, tetapi tidak menjual secara bahasa pemasaran. “Untuk ritel, PJI berjualan paket layanan, bukan bandwidth. Dan untuk memikat pelanggan tentu wajar diberikan permainan kata-kata,” tutur Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) John Sihar Simanjuntak.

APJII, menurut dia, tidak pernah menolak regulasi kualitas layanan yang ditawarkan oleh regulator. Masalahnya, masih wajarkah regulasi itu dikeluarkan di tengah persaingan bebas seperti sekarang?

Regulator pun diharapkan mengetahui bahwa kualitas layanan adalah bagian dari layanan akses Internet. “Dan setiap PJI pasti memiliki strategi kualitas layanan masing-masing sesuai dengan target pasar,” katanya.

Direktur Pemasaran Indosat Guntur S. Siboro mengatakan masalah kualitas layanan sebaiknya diserahkan saja kepada pasar. “Jika tidak suka, tinggalkan saja. Indosat saja banyak dikomplain pelanggan dan akhirnya ditinggalkan. Tetapi itu memacu kami untuk meningkatkan pelanggan,” katanya.

Tidak mudah
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengakui tidak mudah memberikan kecepatan yang stabil bagi pengguna mobile broadband mengingat jaringan nirkabel menggunakan teknologi sharing resources.

Penggunaan teknologi tersebut membuat kapasitas yang ada digunakan secara bergantian dengan besarnya kapasitas yang harus diinstall ditentukan berdasarkan perhitungan statistik memakai asumsi jumlah dan distribusi pelanggan tertentu. Hal ini berbeda dengan wireline yang jaringan aksesnya dedicated.

Semua itu menyebabkan jaminan untuk memberikan kecepatan tertentu untuk data service agak sulit dilakukan, kecuali jika margin kapasitas di semua lokasi cukup besar dan dapat menampung perubahan trafik yang mendadak. Margin kapasitas tersebut memerlukan investasi besar yang pada akhirnya bisa membebani pelanggan karena harga lebih tinggi.

“Operator tentu saja selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi pengguna. Tetapi ada hal-hal yang membatasi misalnya harga frekuensi 3G yang telatif mahal.

Padahal frekuensi adalah resources utama untuk memberikan kapasitas yang cukup. Regulator harus pahami itu sebelum membuat regulasi kualitas layanan,” kata Sekjen ATSI Dian Siswarini. *dni/E-2

0 komentar: