09 Juni 2009 Lelang Wimax dipatok Rp52,35 miliar

Ketentuan DNI hanya untuk perusahaan tertutup

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta ( 8/6/2009): Total reserved price (harga dasar penawaran) tender broadband wireless access (BWA) atau WiMax untuk 15 zona mencapai Rp52,35 miliar atau hanya sepertiga dari harga dasar penawaran tambahan frekuensi 3G.

Pengumuman harga dasar penawaran yang tertunda beberapa pekan akhirnya bisa diambil para calon peserta mulai Jumat pekan lalu. Baru 10 dari sekitar 73 calon peserta yang sudah mengambilnya hingga akhir pekan lalu.

Harga dasar ini diperlukan bagi perusahaan untuk menentukan besaran bid bond per blok per zona yang diincar. Calon peserta harus menyerahkan bid bond bersama kelengkapan dokumen prakualifikasi paling lambat 19 Juni mendatang.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Iwan Krisnandi mengatakan harga dasar telah disetujui oleh Menteri Keuangan sejak Jumat awal bulan ini, tetapi tidak bisa langsung di umumkan karena menunggu persetujuan Menkominfo untuk diedarkan.

“Selanjutnya masuk pada tahap prakualifikasi peserta dengan batas waktu melengkapi dokumen hingga akhir pekan depan,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Harga dasar penawaran terendah ada pada zona 10, yang mencakup wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan besaran Rp45 juta per blok. Adapun sementara reserved price tertinggi seperti diprediksi ada pada zona 4 yang mencakup wilayah Banten dan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi Rp15,16 miliar per blok.

Konfirmasi DNI
Panitia tender telah menerima surat dari Kantor Menko Perekonomian mengenai aturan kepemilikan saham bagi perusahaan yang mengikuti tender broadband wireless access (BWA/WiMax).

Ketua Panitia Tender WiMax Tulus Rahardjo mengatakan kantor Menko Perekonomian menyatakan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa Indonesia.

“DNI hanya berlaku bagi perusahaan tertutup,” ujarnya kepada Bisnis.

Namun, dia mengatakan langkah konsultasi perlu dilakukan mengingat adanya perusahaan yang tinggi kepemilikan asingnya dan persyaratan tender memasukkan DNI sebagai syarat mendapatkan lisensi packet switched tetap.

Keluarnya surat keputusan dari Menko Perekonomian tersebut diyakini membuat langkah Indosat semakin mulus, karena sebelumnya anak usaha Qatar Telecom itu diperkirakan tersandung masalah kepemilikan saham. Saat ini saham Indosat dikuasai oleh Qatar Telecom sebesar 65%.

“Untuk ikut serta saja, operator seperti Indosat tetap dibolehkan,” tutur Tulus.

Departemen Keuangan akhirnya menyetujui harga dasar frekuensi WiMax yang diajukan oleh Depkomindo.

Tender untuk 15 zona tersebut telah memasuki tahapan penjelasan dokumen lelang yang diikuti oleh 73 perusahaan. Setiap peserta nantinya maksimal akan menawar dua blok (30MHz) di setiap zona. (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: