19 Juni 2009 Pemblokiran BlackBerry belum pasti

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (18/06/09): Regulator dan pemerintah belum menetapkan batas waktu bagi Research in Motion (RIM/produsen BlackBerry) untuk membuka layanan purnajualnya di Indonesia.

“Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan operator telekomunikasi dan Departemen Perdagangan. Namun, pemerintah menahan masuknya BlackBerry ke Indonesia sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Direktur Standardisasi Ditjen Postel Azhar Hasyim, kemarin.

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menahan sertifikasi A produk BlackBerry baik yang melalui operator telekomunikasi yang menjadi mitra RIM maupun importir lainnya sampai vendor asal Kanada itu membuka pusat layanan purnajualnya.

Azhar bahkan mengancam akan membekukan sertifikasi bagi perangkat telekomunikasi lainnya kepada pengimpor BlackBerry apabila tidak segera mendirikan service center.

Sayangnya, pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak menyebutkan batas waktu pendirian service center bagi produk BlackBerry tersebut sehingga sejumlah kalangan menilainya kurang jelas.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan penyediaan layanan purnajual adalah kewajiban karena itu untuk melindungi konsumen.

“Sertifikasi baru kami tahan sampai layanan purnajual itu terwujud, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Sesuai dengan Permenkominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, produsen, distributor, dan importir alat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi perangkat agar tidak terjadi monopoli importasi perangkat telekomunikasi.

Sertifikasi perangkat
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan dalam regulasi itu juga dijelaskan untuk mendapatkan sertifikasi perangkat telekomunikasi, importir, termasuk RIM, harus membuat surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas meterai, kecuali jika perangkat itu tidak untuk diperdagangkan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Departemen Kominfo berjanji terus memonitor secara intesnsif terhadap komitmen RIM, adapun kepada perusahaan-perusahaan lain yang sudah memperoleh sertifikat tetapi tidak terikat dengan penyelenggaraan telekomunikasi juga tetap dituntut kepatuhannya terhadap regulasi.

0 komentar: