Suara Pembaruan (25/06/09) – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mempertegas pemberlakuan sanksi standar kualitas pelayanan telekomunikasi sejumlah operator seluler.
“Kami tengah menggodok peraturan pemerintah yang mengatur Quality Of Service (QOS) bersama dengan sejumlah operator seluler,” kata Direktur Telekomunikasi, Direktur Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi Titon Dutono ketika berada di Makassar, Selasa (23/6).
Kajian peraturan pemerintah itu, lanjut dia, juga akan mempertegas sanksi berupa denda miliaran rupiah bagi operator seluler yang tidak memenuhi standar QOS yang akan disepakati dalam penggodokan peraturan pemerintah tersebut.
“Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi telah mengatur sanksi pencabutan izin operator seluler yang melanggar standar pelayanan,” tegasnya.
Hanya saja, pemerintah perlu memikirkan nilai investasi yang telah ditanamkan operator seluler, jika sanksi pencabutan izin sesuai amanah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi diberlakukan.
Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang dikaji dalam peraturan pemerintah itu, di antaranya adalah standar pelayanan gangguan panggilan (drop call) pelanggan operator seluler.
“Kesepakatan kami drop call tidak boleh lebih dari lima persen,” ungkapnya.
Selain itu, operator seluler juga diwajibkan menyelesaikan masalah pelanggan di service centre kurang dari dua jam. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun oleh operator seluler dengan Depkominfo dalam kajian peraturan pemerintah tersebut.
Hanya saja, dia mengaku Depkominfo masih kesulitan menentukan kesepakatan standar pengukuran pelayanan telekomunikasi pihak operator seluler.
“Jangan sampai pengukuran dilakukan pada jam sibuk, bisa saja semua operator kena sanksi,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Untuk itu, Depkominfo meminta setiap operator seluler menyerahkan hasil penilaian kualitas pelayanan (self assesment), untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. [H-12]


0 komentar:
Posting Komentar