Media Indonesia – Regulasi pemerintah di berbagai sektor ekonomi masih membutuhkan perbaikan untuk memperkecil peluang terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat.
Sektor ritel serta telekomunikasi merupakan contoh sektor usaha yang paling riskan menghadapi serbuan para pemodal besar yang berakibat menimbulkan monopoli pasar maupun kartel.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Didik Ahmadi mengatakan itu dalam pembukaan OECD Workshop on Competition Agreement di Jakarta, kemarin.
“Hasil analisis berbagai pihak terhadap dampak peraturan pemerintah itu masih menunjukkan peluang terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Permasalahan dalam sektor ritel bermula sejak membanjirnya kekuatan kapital asing yang masuk industri ini pada 1998. Saat itu bermunculan toko-toko modern asing dengan kapital besar dalam format-format seperti hipermarket, departement store, dan minimarket.
Selain menawarkan kenyamanan dan kualitas produk, harga yang mereka pasang cukup bersaing jika dibandingkan dengan pasar tradisional.
Keadaan semacam itu jelas membuat risau para pedagang kecil. Banyak dari pedagang kecil mendapat imbas langsung dengan kehadiran pasar modern, yaitu turunnya pendapatan mereka secara signifikan, bahkan tidak jarang pedagang kecil yang tutup akibat berdirinya pasar modern yang berdekatan.
Meski telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tampaknya tidak banyak mengubah tatanan sektor itu, bahkan permasalahan terus saja terjadi.
“Permasalahan dalam persaingan antara ritel tradisional dan modern adalah permasalahan yang lebih berkait dengan ketidaksebandingan, daripada permasalahan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5/1999. Perpres No 11/2007 pun belum mampu mengatasi permasalahan ini tarutama dalam menciptakan equal playing field di antara keduanya,” ujar ekonom Indef Ahmad Erani.
Karena itu, KPPU saat ini berusaha mencari metode yang terbaik untuk menganalisis dampak keibijakan pemerintah dari sisi persaingan usaha. (Jaz/E-1)


0 komentar:
Posting Komentar