23 Juni 2009 Temasek Harus Segera Bayar Denda KPPU

KPPU sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi

Lamgiat Siringoringo

Jakarta, Kontan – Temasek Holdings dan anak usahanya yang telah divonis bersalah dalam dugaan monopoli penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus membayar denda ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha ini sudah melayangkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2009 lalu.

KPPU terpaksa melayangkan surat permohonan eksekusi itu setelah Temasek Holdings dan anak usahanya tak kunjung membayar denda secara sukarela, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. “Kami meminta agar semua isi putusan tersebut segera dilakukan,” kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmda Djunaidi, Senin (22/6).

Mahkamah Agung telah memutuskan Temasek dan anak perusahaan bersalah dalam dugaan monopoli penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia pada 12 September 2008 lalu. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko memutuskan Temasek dan anak perusahaannya telah terbukti melanggar pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas kesalahan ini, Mahkamah Agung menghukum Temasek dan anak perusahaannya membayar denda masing-masing Rp15 miliar. Anak usaha Temasek itu adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd. (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga memberikan opsi agar Temasek mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di Telkomsel atau Indosat.

Data masih kurang
Juru bicara PN Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengaku sudah menerima surat permohonan KPPU itu. Namun, dia menilai KPPU belum bisa serta merta mengeksekusi putusan kasasi itu. Pasalnya, PN Jakarta Pusat menganggap surat KPPU tersebut belum memenuhi persyaratan. “Kami meminta sebagian data dilengkapi lagi,” ujarnya.

Setelah surat lengkap, tahap berikutnya, PT Jakarta Pusat akan mengeluarkan surat peringatan kepada Temasek dan anak usahanya itu. Jika Temasek dan anak usahanya ternyata mengacuhkan surat itu, PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi paksa terhadap putusan kasasi itu.

Menanggapi rencana eksekusi itu, Temasek belum mau bicara banyak. Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis beralasan belum menerima surat permohonan apapun dari PN Jakarta Pusat. “Saya menunggu surat resmi dulu,” katanya.

Begitu juga dengan sikap Telkomsel. Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno belum mengetahui soal surat permohonaan pelaksanaan eksekusi putusan MA itu. Namun, Sarwoto berjanji akan bersikap kooperatif atas keputusan itu. “Manajemen berusaha untuk taat terhadap hukum,” ujarnya.

Sejatinya, Temasek dan anak usahanya menolak putusan kasasi itu. Buktinya, Temasek dan anak usahanya telah mengajukan permohonanan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu. Dalam berkas yang diserahkan ke MA, Temasek membantah telah melakukan monopoli. Hingga kini, Mahkamah Agung sedang memproses permohonan itu.

Namun, Sugeng menganggap, permohonanan peninajauan kembali itu tidak serta merta menghalangi pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap.

0 komentar: