25 Juni 2009 ZTE bangun 3G Telkomsel

Pemda diminta bijak soal menara bersama

Jakarta, Bisnis Indonesia – ZTE Corporation mengumumkan kerja sama dengan Telkomsel untuk membangun jaringan UMTS (universal mobile telecommunications system) atau telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) di Indonesia.

Dalam kontrak tersebut, vendor asal China itu akan menjadi penyedia solusi untuk jaringan data seluler berbasis GSM (global system for mobile communications).

“Kemitraan ZTE dengan Telkomsel merupakan kesempatan saling menguntungkan bagi dua perusahaan,” kata Tian Wenguo, Vice President, ZTE Corporation, melalui pernyataan resmi, kemarin.

Menurut dia, dengan menggabungkan posisi terdepan Telkomsel dengan solusi produk teknologi dan nirkabel yang inovatif dan diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan akan memperkuat kedua belah pihak di Indonesia dan pasar Asia secara menyeluruh.

Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan jaringan komunikasi untuk pengguna dan meningkatkan pengalaman pada perangkat tersebut.

Perangkat jaringan tercanggih dari ZTE dan dukungan layanan purna jual, lanjutnya, akan membantu Telkomsel mencapai tujuan.

“Kami sangat bangga membentuk kolaborasi strategis dengan ZTE untuk membangun jaringan GSM/UMTS di Indonesia dan menjangkau tujuan kami dalam menghadirkan pelayanan data berkecepatan tinggi melalui jaringan 3G di 147 kota di tahun 2013.”

Kerja sama ZTE dengan Telkomsel ini mengikuti keberhasilan perusahaan China ini menjalin kemitraan dengan berbagai operator di berbagai negara untuk membangun prasarana jaringan data seluler berbasis teknologi UMTS.

Sejak akhir 2008 ZTE telah mencapai persetujuan kerja sama dengan Hong Kong CSL Limited, Unicom (China), AVEA (Turki), dan Viettel (Vietnam).

Menara bersama
Terkait dengan kebijakan menara telekomunikasi bersama, Departemen Komunikasi dan Informatika meminta pemerintah daerah lebih bijak dalam menyikapi peraturan menara telekomunikasi pada saat krisis seperti ini di mana operator mulai gencar melakukan efisiensi bisnis.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan Peraturan Bersama No.18/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi sudah disosialisasikan ke pemerintah daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih bijak ketika akan melakukan kebijakan terkait menara bersama telekomunikasi, salah satunya poin mengenai izin mendirikan bangunan [IMB],” ujarnya kemarin.

Selama ini hampir semua daerah memiliki aturan mengenai operasional menara telekomunikasi di wilayahnya yang cenderung kontradiktif dengan Permenkominfo No.2/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

“Kami juga meminta beberapa pemkot yang sudah menunjuk pihak ketiga menjadi penyedia menara di wilayahnya untuk menghindari praktik monopoli,” ujarnya. (K8/FITA INDAH MAULANI) (fita.indah@bisnis.com)

0 komentar: