09 Juli 2009 Asing Boleh di Rumah Sakit, tapi Tidak di Telekomunikasi

Pembahasan DNI untuk sektor kesehatan dan telekomunikasi mulai mengerucut

Fitri Nur Arifenie, Hans Henricus, Uji Agung S.
KONTAN

Jakarta – Pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) mulai menunjukkan perkembangan berarti. Paling tidak, untuk sektor kesehatan dan telekomunikasi.

Di bidang kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan, Pemerintah akan mengizinkan investor asing menguasai hingga 65% modal disetor rumah sakit. “Dulu, asing hanya boleh memiliki 49% saham,” kata Menkes, Rabu (8/7). Uniknya, Menkes mengakui, batas kepemilikan saham tersebut merupakan hasil negosiasi dengan investor yang semula menghendaki kepemilikan asing sebesar 67%.

Sebelumnya, Menkes menginginkan rumah sakit menjadi sektor yang tertutup bagi asing. Artinya, seluruh saham harus dikuasai investor lokal. Namun, alotnya negosiasi membuat Pemerintah akhirnya membolehkan asing mendekap saham hingga 65%.

Siti berpandangan, sesuai acuan (benchmark) batasan modal, dengan kepemilikan saham 35%, investor lokal masih bisa memberikan keputusan penting dalam rapat umum pemegang saham. Kendati begitu, Menkes bilang bahwa porsi ini masih bisa berubah. Bahkan, bisa lebih kecil lagi. Soalnya, Kantor Kementerian Perekonomian memberikan waktu dua pekan bagi departemen teknis melakukan pembahasan.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Adib A. Yahya mengaku menyerahkan sepenuhnya pembahasan porsi saham asing di rumah sakit kepada Pemerintah. Tapi, ia membantah, usulan kepemilikan 65% itu dari asosiasi.

Adib bilang, idealnya Pemerintah memang menguasai seluruh saham rumah sakit. Tapi, jika tidak mampu, Pemerintah bisa menggandeng investor swasta, baik lokal maupun asing. Keterlibatan asing adalah salah satu bukti ketidakmampuan Pemerintah memberikan pelayanan terbaik di rumah sakit. “Jika asing diberi kesempatan maka investasi akan semakin tumbuh dan meningkat,” tegas Adib.

Telekomunikasi dibatasi
Dari sektor telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M. Nuh menyatakan bahwa instansinya sudah menempatkan beberapa sektor yang akan masuk DNI. Sektor usaha itu adalah operator penyelenggara telekomunikasi, infrastruktur telekomunikasi seperti menara, dan teknologi informasi (IT). “Kategori tadi memenuhi kriteria strategis dan fungsi teknologinya bisa dibatasi,” tegas Nuh.

Untuk beberapa sektor itu, Pemerintah berharap masih menjadi pemegang saham mayoritas. Alhasil, porsi kepemilikan asing di sana mungkin maksimal hanya 49%. Selain itu, Menkominfo juga akan mewajibkan 30% -40% belanja komunikasi yang sifatnya pengembangan menggunakan produk dalam negeri.

Kendati begitu, Menkominfo berjanji akan melepas usaha produk teknologi seperti e-mail dan faksimili. Dengan begitu, investor asing bisa menguasai seluruh saham pada dua sektor usaha ini. “Kenapa faks dan e-mail harus dibatasi?” cetus Nuh. Nah, rencananya, pekan depan, Depkominfo bersama departemen teknis lain akan bertemu dengan Kantor Menko Ekonomi untuk membahas semua persoalan ini. ■

0 komentar: