Jakarta, Investor Daily – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) minta pada operator jasa telekomunikasi untuk mengeblok pesan pendek (SMS) yang dikirim Newslinksmc. Pasalnya, SMS yang bermuatan kampanye capres/cawapres SBY-Boediono melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM) No 11/2009 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi dalam Kampanye.
“Ada upaya penyebaran kampanye SMS melalui jaringan internet seperti dilakukan Newslinksmc. Untuk itu, operator perlu mengeblok atau memfilter pengiriman SMS tersebut sebab tidak sesuai aturan peraturan Menkominfo,” kata anggota BRTI Heru Sutadi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (29/6).
Hanya saja, Heru tidak menjelaskan pasal-pasal yang menjerat perusahaan yang dimiliki PT Worldwide Link, yang salah satu produk jasanya adalah konsep pengiriman pesan singkat kepada pengguna telepon genggam secara terseleksi. Sebelumnya BRTI membolehkan penerima SMS hanya konstituen dari kandidat tertentu.
Dalam praktiknya, SMS yang dikirim perusahaan tersebut diterima pelanggan seluler yang bukan konstituennya. Akibatnya, pesan tersebut diprotes, yang surat protesnya sempat muncul di sejumlah media cetak nasional dan menjadi bahan diskusi di sejumlah milis group.
Atas keberatan tersebut, BRTI meresponsnya dan mengimbau operator seluler untuk mengeblok atau memfilternya. Privasi para pelanggan harus dihormati. “BRTI terus memantau pemanfaatan jasa telekomunikasi dalam pilpres,” ujar Heru.
Selain SMS broadcast tersebut, BRTI juga mengingatkan pada operator jasa telekomunikasi yang banyak dimanfaatkan untuk polling SMS, informasi mengenai aktivitas capres/cawapres dan kampanye. Terkait dengan polling SMS seperti yang sering ditampilkan dalam debat capres/cawapres, hendaknya penyelenggara debat menekankan metode polling yang dipakai dan total jumlah SMS yang masuk.
“Dengan begitu, hasilnya bukan hanya persentasenya saja,” kata dia. Sementara itu, kantor Newslinksmc yang dihubungi belum memberi komentar. (cep)


0 komentar:
Posting Komentar