04 Juli 2009 Postel dinilai terlambat soal BlackBerry

Depkominfo ancam pemblokiran total

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (03/07/09) – Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dinilai terlambat dalam menegakkan aturan kewajiban pendirian layanan purnajual terhadap produsen ponsel BlackBerry asal Kanada Reserach in Motion (RIM).

Djatmiko Wardoyo, President Director PT Cipta Multi Usaha Perkasa (Global Teleshop), mengatakan salah satu syarat bagi produk ponsel yang dijual di Indonesia adalah memiliki layanan purnajual di Indonesia.

Menurutnya, Syarat itu seharusnya diberlakukan sejak awal, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa Ditjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terlambat menegur RIM.

“Memang seharusnya RIM membuka kantor layanan purnajual di beberapa kota di Indonesia, apalagi penjualannya sudah di atas 100.000 unit,” ujarnya di sela-sela acara ulang tahun ke-12 Global Teleshop, kemarin.

Dia menilai langkah pemerintah menekan RIM memiliki layanan purnajual seharusnya dilakukan ketika perusahaan tersebut mulai memasarkan produknya di Indonesia, jangan menunggu hingga banyak keluhan seperti saat ini.

Ditjen Postel sampai kini masih melakukan penolakan terhadap permohonan pengajuan sertifikasi tipe baru produk BlackBerry sampai dengan terpenuhinya persyaratan after sales service sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/2008.

Pemerintah juga menolak sementara permohonan sertifikasi BlackBerry dari pihak yang terafiliasi dengan RIM sejak bulan lalu maupun oleh beberapa importir di luar kerja sama dengan vendor asal Kanada itu sejak beberapa pekan lalu.

Selain tidak memenuhi Permenkominfo RIM juga tidak mengindahkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/2009 tentang Pendaftaran Perdagangan No.19/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia.

Ditjen Postel bersama Departemen Perdagangan (Depag) bahkan mengancam akan memblokir total masuknya BlackBerry ke Indonesia apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dari RIM.

Tidak terlambat
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan RIM yang terafiliasi dengan operator telah menandatangani surat pernyataan untuk menyediakan layanan purnajual. Hal yang sama, tambahnya, juga dilakukan oleh improtir nonoperator.

“Pada saat penjualan naik, keluhan mulai muncul, surat pernyataan tersebut ternyata tidak efektif, karena BlackBerry yang rusak harus diterbangkan ke Singapura,” ujarnya.


Muhammad Jumadi, Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), menilai tidak ada kata terlambat bagi pemerintah dalam kasus RIM, apalagi hal ini berhubungan langsung dengan pengguna.

“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Apalagi pada kasus BlackBerry yang berkembang sejauh ini. Perlu ada keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Idtug mengaku sedang mengumpulkan berbagai keluhan masyarakat mengenai layanan purnajual BlackBerry selama ini dan akan langsung menghubungi pihak RIM untuk meminta pertanggungjawabannya. (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: