Pelaksanaan sistem Kliring telekomunikasi molor lagi
Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia (02/07/09) – Lima tahun sudah, SKTT sudah mulai direncanakan, terutama setelah PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) memenangi tender yang oleh sebagian kalangan DPR dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) saat itu penuh dengan kontroversi.
Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia (02/07/09) – Lima tahun sudah, SKTT sudah mulai direncanakan, terutama setelah PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) memenangi tender yang oleh sebagian kalangan DPR dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) saat itu penuh dengan kontroversi.
Komisi IV DPR saat itu bahkan meminta pembatalan keputusan pemenang penyelenggara sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) karena proses tender yang kurang transparan sehingga dianggap belum pernah terjadi.
Adapun alasan Mastel menolak SKTT adalah karena menimbulkan beban tambahan bagi operator dan pelanggan telekomunikasi sehingga mendesak pencabutn Kepmenhub No. 84/2002 tentang SKTT.
Namun, rencana penyelenggaraan SKTT terus bergulir sampai melalui lima pergantian menteri yang mengurusi sektor telekomunikasi, untuk menggantikan sistem yang sebelumnya sudah lebih dulu mapan, yaitu Sistem Otomatisasi Kliring Interkoneksi (SOKI).
SOKI sendiri dikelola oleh Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) yang beranggotakan seluruh operator telekomunikasi.
Sesuai dengan SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004, seharusnya PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sudah mengoperasikan sistem kliring tersebut pada 1 Januari 2005. Namun dalam perkembangannya, terjadi penolakan dari operator yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel) atas ditunjuknya PJN sebagai pelaksana sistem kliring. Operator meminta penyelenggara telekomunikasi diberi porsi lebih besar untuk melaksanakan SKTT.
Hal tersebut dijawab oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan memutus kontrak PJN sebagai pelaksana SKTT dan menyerahkannya kepada operator telekomunikasi.
Dengan adanya keputusan tersebut, majikan PJN pun otomatis berubah dari sebelumnya mengabdi kepada Ditjen Postel kini beralih ke operator telekomunikasi. Hal itu tentu saja diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan SKTT setelah tercapainya kesepakatan pada akhir Januari tahun ini.
Namun, kenyataannya, bukannya pelaksanaan yang makin cepat, justru operator makin enggan mengumpulkan data trafiknya ke PJN setelah tidak ada lagi pemerintah maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di antara kedua pihak tersebut.
“Posisi BRTI terhadap SKTT hubungannya dengan operator, karena operator adalah pelaksana SKTT. Adapun PJN memiliki hubungan dengan operator untuk menjalankan SKTT,” ujar anggota BRTI Heru Sutadi kepada Bisnis, kemarin.
Regulator kemudian memberikan waktu 6 bulan, atau Juli ini kepada operator untuk melaksanakan SKTT. Dalam kenyataannya, baik PJN maupun operator telekomunikasi tak siap menyelenggarakannya bulan ini, dan mungkin tahun ini.
Forum operator
Dalam negosiasi terakhir, operator tidak lagi menggunakan bendera Askitel sebagai alat bernegosiasi dengan PJN, tetapi berganti menjadi Forum Operator.
Meski tidak lagi berbendera Askitel, dalam beberapa kesempatan Ketua Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi Sarwoto Atmosutarno menuturkan sejak penyelesaian SKTT berada di tangan manajemen operator, Askitel akan tetap mengemban peran strategis.
Saat ini, energi pemerintah tercurah pada penyelesaian berbagai tender dan menghadapi berbagai gugatan seperti dari PT Corbec seputar penomoran jaringan tetap packet switch dan IMOCA (Indonesia Mobile and Online Content Asosiation) seputar penerapan biaya hak penggunaan (BHP) telekomunikasi, sehingga SKTT seakan-akan mulai dilupakan saja. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar