06 Juli 2009 Temasek belum dapat peringatan

KPPU sudah ajukan permohonan eksekusi kasus kepemilikan silang

Jakarta: Meski KPPU sudah mengirimkan permohonan eksekusi kasus Temasek Holding Pte Ltd pada bulan lalu, PN Jakarta Pusat belum menyampaikan aanmaning (peringatan) terhadap Temasek dan tujuh perusahaan lainnya untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA.

“Sepanjang pengetahuan saya, kami belum mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan permohonan eksekusi itu,” ujar Perry Cornelius, kuasa hukum Temasek, kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, Temasek menghormati permohonan eksekusi yang dilayangkan KPPU dan menegaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang ada.

Akan tetapi, lanjutnya, jika berbicara mengenai keadilan, Perry menilai sebaiknya KPPU menunggu terlebih dahulu putusan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Temasek sebelum mengirimkan permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Eksekusi perkara ini wajar untuk ditunda dulu karena Temasek masih mengajukan peninjauan kembali [PK]. Bicara soal fairness, sebaiknya keluar dululah putusan PK,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengemukakan pada bulan lalu pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi kasus Temasek cs, melalui PN Jakarta Pusat.

“Bulan lalu, kami sudah mengirimkan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat.”

Namun, dia mengaku hingga saat ini belum mengetahui apakah pengadilan sudah mengirimkan peringatan kepada para termohon eksekusi untuk pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Ahmad berpandangan dengan adanya permohonan eksekui putusan, pengadilan sudah mengirimkan peringatan hingga tiga kali kepada termohon ekekusi.

Sebelumnya, KPPU memang mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara Temasek cs kendati BUMN asal Singapura itu mengajukan upaya hukum PK.

Tak halangi putusan
Upaya tersebut, menurut lembaga persaingan usaha itu, tidak akan menghalangi eksekusi atas putusan kasus Temasek cs. Apalagi, kata Ahmad, upaya hukum PK tidak dikenal dalam Undang-Undang No5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Akan tetapi, dalam hukum acara di pengadilan ada upaya hukum melalui PK. Kendati demikian, pada prinsipnya eksekusi terhadap putusan KPPU tetap akan dijalankan meskipun Temasek cs mengajukan PK.

Seperti diketahui, KPPU menghukum Temasek Holding Pte Ltd cs karena terbukti melanggar Undang-Undang No.5/1999 dalam kasus kepemilikan silang saham di Telkomsel dan Indosat.

Selain Temasek, perusahaan lain yang terbukti melanggar UU itu adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communication Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, Sing Tel, dan Sing Tel Mobile Pte, Ltd.

Dalam putusannya, majelis KPPU memberikan hukuman kepada Temasek cs sebesar Rp25 miliar. Temasek cs menyatakan tidak puas atas putusan tersebut sehingga mereka mengajukan banding melalui PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa banding kasus itu pada 9 Mei 2008 memutuskan menguatkan putusan KPPU. Namun, sanksi denda yang dijatuhkan majelis hakim diturunkan dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar.

Dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu antara lain disebutkan bahwa Temasek dan tujuh pihak lainnya diperintahkan memilih pelepasan saham di Telkomsel atau Indosat paling lama 12 bulan sejak putusan itu.

Temasek cs kemudian juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Mei 2008. Namun, pada September 2008, majelis hakim kasasi MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. (elvani@bisnis.co.id)

0 komentar: