PT Direct Vision telah menunggak tagihan jasa
Lamgiat Siringoringo
Jakarta, Kontan – Sepertinya, masalah tak pernah berhenti menyerang PT Direct Vision. Belum usai sengketa antara dua pemegang saham, yakni Grup Lippo dengan Astro All Asian Network (Astro), kini bekas operator televisi berbayar Astro itu harus menghadapi gugatan dari rekanannya.
Tiga perusahaan yang menjadi mitranya semasa masih mengudara yakni PT Mitracomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri, dan PT Masdi Kerta Utara memutuskan menggugat pailit Direct Vision ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Mereka sudah menyerahkan berkas gugatan pada 9 Juli 2009 silam. Kemarin (3/8), PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan. Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Reno Listowo sudah memasuki jawaban Direct Vision atas gugatan pemohon.
Pangkal gugatan pailit ini adalah terhentinya layanan televisi berbayar Astro pada bulan Oktober 2008. Tak Cuma para pelanggan Astro yang marah, ternyata ketiga perusahaan yang telah manjalin kerjasama dengan Direct Vision saat masih mengudara juga ikut-ikutan meradang. Soalnya Direct Vision meninggalkan tunggakan pembayaran terhadap perusahaan ini.
Kuasa hukum ketiga perusahaan ini, Mappajanci Ridwan Saleh bilang, kesabaran kliennya sudah habis untuk menagih tunggakan ini kepada Direct Vision. Sebelumnya, ketiga perusahaan ini sudah berulang kali melakukan penagihan utang ke anak perusahaan Grup Lippo ini. “Makanya, kami mengajukan gugatan pailit karena Direct Vision tak pernah merespon permintaan pembayaran tagihan,” ujar Mappajanci, Rabu (5/8).
Tak ada jatuh tempo
Rincian tunggakan yang dilayangkan tiga perusahaan itu ke Direct Vision lumayan besar. Contohnya, Mitracomm Ekasarana mengajukan tagihan sebesar Rp1,43 miliar. Tagihan itu adalah bayaran atas layanan yang telah diberikan perusahaana tersebut untuk menyediakan fasilitas call center. Perusahaan ini sudah melakukan kerjasama dengan Direct Vision mulai bulan Juli 2008 sampai September 2008.
Selain itu, ada tagihan dari Jaring Synergi Mandiri. Mereka menagih Direct Vision sebanyak Rp1,61 miliar atas jasa layanan memasukkan data (data entry) dan membuat pusat layanan pelanggan (customer service center).
Kontrak kerjasama sudah diteken dan berlaku dari Juli 2008 sampai November 2008.
Yang terakhir, tagihan Masdi Kerta Utara sebesar Rp775,719 juta ke Direct Vision. Kedua pihak sudah meneken kontrak jasa pengiriman dokumen. Masdi Kerta bertugas mengirim dokumen Direct Vision ke pihak terkait. Kesepakatan sudah diteken dan berlangsung dari April 2008 – Agustus 2008. “Semua tunggakan ini telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Hingga sekarang, Direct Vision belum membayarnya,” ujar Mappajanci.
Tekad para bekas mitra kerja Direct Vision memailitkan perusahaan yang kini nasibnya tak jelas itu semakin bulat. Apalagi, mereka tahu, kondisi perusahaan itu justru semakin buruk. Selain manajemennya menghadapi perkara pidana sesuai laporan pemegang saham, Direct Vision juga terseret oleh sengketa antara Grup Lippo dan Astro di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Lantaran itu, mereka berharap Direct Vision bisa membayar tunggakan itu lewat jalan pailit.
Atas gugatan pailit ini, kuasa hukum Direct Vision Asido Panjaitan bilang, masalah tunggakan ini masih terus diupayakan jalan keluarnya. “Jumlah bayarannya juga tidak seperti yang dituduhkan,” ujarnya. Tunggakan itu tidak punya jatuh tempo pembayarannya. “Sebab, ini bukan perjanjian utang, tapi soal rekanan,” paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar