12 September 2009 Filling satelit hanya untuk lokal

Investasi lokal terdilusi oleh biaya sewa

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Tasikmalaya (11/09/2009): Pengguna filling satelit Indonesia harus berbadan usaha dalam negeri, sehingga akan dikenai kewajiban pungutan USO (universal service obligation) dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

Hal itu merupakan salah satu butir di dalam revisi Permenkominfo No. 37/2006 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Satelit.

“Peraturan tersebut nantinya memang tidak berlaku surut, tetapi untuk pengguna sebelumnya mereka bisa tidak mengubah bentuk badan usahanya tetapi wajib memenuhi seluruh hak dan kewajiban seperti badan usaha Indonesia,” ujar Plt (pelaksana tugas) Dirjan Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar kepada Bisnis Rabu malam.

Basuki menegaskan revisi keputusan menteri tersebut akan selesai setelah Lebaran atau pada akhir bulan ini. Pemerintah merevisi kembali beberapa pasal dalam Permenkominfo No.37/2006 untuk mencegah kepemilikan dan pengelolaan satelit di tangan asing.

“Model bisnis sekarang berubah, perusahaan bisa berinvestasi yang kemudian nilainya menjadi biaya sewa jangka panjang kepada pengelola satelit, sehingga perusahaan yang dikatakan sebagai pengelola sebetulnya pemilik,” ujarnya.

Sebagai gambaran, ada perusahaan Indonesia berinvestasi dan mengatakan satelit ini miliknya yang dikelola oleh perusahaan asing, tetapi ternyata biaya investasi itu merupakan saham yang terdilusi menjadi biaya sewa. Artinya satelit tidak lagi dimiliki Indonesia, tetapi oleh pemodal asing.

Sewa satelit
Masalah seperti itu kini muncul ketika Protostar Ltd dinyatakan bangkrut dan menjual seluruh asetnya kepada pihak ketiga beberapa waktu lalu.

“Yang saya dengar mengenai kepemilikan satelit Indostar II, mereka [MCI] menyewa jangka panjang dari protostar,” ujar Basuki.

Sekretaris Perusahaan MCI Arya Mahendra mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada pemerintah, termasuk kontrak kerja samanya dengan Protostar.

“Yang dijual adalah bagian mereka, itu tidak masalah, karena kami hanya menggunakan S-Band sehingga tidak akan menggangu pengguna layanan Indovision di Tanah Air,” ujarnya.

Kerja sama satelit lokal dengan asing juga terdapat pada satelit Palapa Pac 146/Mabuhay yaitu antara PT Pasifik Satelit Nusantara dengan Mabuhay Philippines Satelite Corporate (MPSC) di filing slot orbit 146º BT.

Pemerintah mengkhawatirkan kerja sama satelit lokal asing tersebut membahayakan filing satelit milik Indonesia. Indonesia pernah kehilangan filing satelit di slot 150,5 º BT, 113 º BT, dan 107,7 º BT meski akhirnya bisa direbut lagi pada 2007.

Slot orbit adalah sumber daya terbatas yang dimiliki secara bersama oleh seluruh negera. Yang dimiliki negara adalah filing satelit, di mana pada satu slot orbit dimungkinkan mendaftarkan beberapa filing satelit dari beberapa negara. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: