14 Oktober 2009 BRTI belum sikapi Flash

Telkomsel siap merestitusi kerugian pelanggan

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (13/10/2009): Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum mengambil sikap seputar pemangkasan bandwidth layanan Telkomsel Flash yang diduga merugikan konsumen meski kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 September.

“Kami masih mengkaji persolan tersebut dan baru diputuskan melalui rapat pleno mengingat keputusan BRTI bersifat kolegial. Pleno sendiri belum dijadwalkan dalam waktu dekat karena masih menunggu ketua BRTI yang belum kembali dari tugasnya di Laos,” ujar anggota BRTI Heru Sutadi, kemarin.

Regulator sendiri sudah menerima klarifikasi dari Telkomsel sejak Jumat pekan lalu mengenai kebijakan pemotongan kuota fair usage dan bandwidth.

Heru mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Telkomsel membicarakan masalah ini, tetapi keputusan mengenai masalah ini dari kacamata BRTI baru akan diumumkan setelah repat pleno.

“Kami jalankan sesuai dengan prosedur. Saat ini kami masih menganalisa. Pleno sendiri belum dijadwalkan dalam watku dekat, masih menunggu ketua BRTI kembali dari tugasnya di Laos,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan prosedur BRTI mulai dari memperoleh pengaduan atau temuan, klarifikasi, analisis, baru dibahas dalam pleno untuk mengambil keputusan.

BRTI menjelaskan dalam pertemuannya dengan Telkomsel, operator tersebut melakukan empat point klarifikasi. Pertama, secara volume, tidak ada pengurangan byte dalam paket layanan data yang diberikan, sehingga konsumen tetap membayar sama sesuai denga paket yang diambilnya.

Kedua, secara kecepatan bit rate akan terjadi penurunan jika penggunaan data oleh konsumen sudah mencapai titik treshold fair use. Telkomsel menjelaskan penurunan ini dilakukan untuk mengelola network dari trafik yang overload.

Ketiga, Telkomsel telah mengembalikan paket sesuai dengan kontrak lama sampai masa kontrak habis bagi pelanggan yang mengambil paket dengan modem. Khusus kontrak baru berlaku aturan baru. Keempat, Telkomsel berjanji akan merestitusi kerugian konsumen jika ada.

Lambatnya langkah BRTI disesalkan Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) mengingat kerugian konsumen terus terakumulasi.

“Seharusnya regulator langsung bertindak meski belum ada laporan dari masyarakat, karena memang fungsi BRTI adalah untuk mengawasi dan mengayomi pengguna telekomunikasi,” tegas Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.

Idtug menilai Telkomsel telah melanggar UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.36 tentang Telekomunikasi dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian.

Kembalikan kuota
PT Telkomsel akhirnya mengembalikan kuota bandwidth layanan Internet bergerak Flash sesuai kontrak meski hanya berlaku 1 bulan.

Arief Pradetya, Manager Mobile Broadband Telkomsel, mengungkapkan pelanggan yang berlangganan paket Flash tanpa modem (tanpa kontrak) dikembalikan kuotanya menjadi 2 GB sejak 1 Oktober-31 Oktober.

“Ini lebih kepada penghargaan kepada pelanggan karena memang kemarin [pemangkasan kuota bandwidth] dilihat sangat mendadak. Namun, pada 1 November kami akan kembalikan lagi kebijakan kuota 500 MB untuk Basic, 1 GB untuk Advance, dan yang Pro tetap 2 GB,” ujarnya. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: