26 November 2009 Berca belum penuhi kewajiban awal

Keikutsertaan di proyek lain tak dipersoalkan

Oleh Fita Indah Maulani

Jakarta (23/11/2009): Izin prinsip pembangunan infrastruktur guna memperoleh izin penyelenggaraan layanan broadband wireless access (BWA) atau WiMax bagi PT Berca Handayaperkasa terancam dicabut karena perusaahaan ini mangkir dari kewajiban.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo, mengatakan dari enam perusahaan berbadan hukum yang menjadi pemenang tender baru tiga perusahaan yang sudah membayar kewajibannya pemenang tender WiMax (worldwide interoperbaility for microwave access).

“Perusahaan pemenang tender berbadan hukum harus membayar biaya hak penyelenggaraan [BHP] tahun pertama dan up front fee paling lambat 17 November lalu dan sudah kami beri toleransi perpanjangan hingga 20 November. Namun, baru tiga perusahaan yang membayar dan dua memberikan keterangan tertulis mengenai keterlambatannya,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menjelaskan PT Berca Handayaperkasa-perusahaan yang memenangkan blok terbanyak dalam lelang 30 paket di 15 zona untuk lisensi BWA/WiMax-belum membayar BHP dan up front fee hingga tenggat akhir perpanjangan masa pembayaran habis pekan lalu tanpa keterangan apa pun.

Sebelum batas pembayaran 17 November berakhir, hanya dua perusahaan yang membayar, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang memanangkan lima paket zona dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pemenang satu paket di satu zona.

Sementara itu, PT Internux sebagai pemenang salah satu paket di satu zona pada saat yang sama mengirimkan surat tertulis mempertanyakan kesiapan kandungan lokal pada perangkat dan menyatakan keterlambatan pembayaran dengan menerima konsekuensi terkena denda.

“Mengenai kandungan lokal pada perangkat, kami sudah menjawab, pemerintah tidak mungkin mengadakana tender jika belum beres,” ujarnya.

Dalam masa perpanjangan hingga 20 November, PT Jasnita Telekomindo menyampaikan surat meminta penundaan pembayaran, karena alasan internal dengan menerima risiko membayar denda keterlambatan.

Tanpa pemberitahuan
Pemerintah menetapkan denda sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran BHP dan up front fee. Sayangnya, Berca sebagai pemenang 14 pekat di delapan zona hingga saat ini belum memberikan keterangan apa pun kepada pemerintah.

Gatot menjelaskan hal ini seharusnya tidak terjadi, karena sebelumnya perusahaan peserta tender sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan, salah satunya kewajiban pembayran BHP dan up front fee.

“Dalam surat tersebut, apa bila mereka tidak dapat menyanggupi kewajiban sebagaimana butir di atas tersebut setelah kami ditetapkan sebagai pemenang, mereka bersedia menerima sanksi yang diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam komitmen yang dibuat, juga dicantumkan jika komitmen tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan mencabut penetapan pemenang pada blok dan zona frekuensi yang dimenangkan.

Gatot menambahkan ketidakjelasan PT Berca ini masih belum berpengaruh pada aksi perusahaan tersebut mengikuti tender lainnya. Berca diketahui telah lolos tahap prakualifikasi pada tender proyek universal service obligation (USO) Internet kecamatan atau Desa Pinter.

Bambang Sumaryo Hadi, Sekjen Indonesia Wireless Broadband (Id-WiBB0 mengatakan Berca selaku perusahaan yang berhasil memenangkan tender terbanyak tidak seharusnya melakukan hal seperti ini.

“Memang dari awal sudah banyak yang mempertanyakan eksistensi dari perusahaan ini, apalagi harga penawaran mereka yang begitu tinggi. Namun, seharusnya mereka taat dengan komitmen yang telah disepakati,” ujarnya.

Rudi Rusdiah, anggota Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA) Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memeprtanyakan keseriusan pemerintah dan prapeserta tender WiMax beberapa waktu lalu.

“Kok tender terkesan seperti main-main, enggak serius. Apakah ketika mengatakan pelaksanaan dan para pemainnya sudah siap? Sekarang semuanya terlihat tidak siap,” ujarnya. (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: