03 November 2009 BRTI Akan Selidiki Pembayaran BHP BTEL dan Telkom

Jakarta, Koran Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menyelidiki pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang dilakukan oleh dua operator Fixed Wireless Access (FWA), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Bakrie Telecom Tbk (Btel), untuk periode hingga Juni 2009.

Berdasarkan catatan, hingga Juni lalu, Btel dengan jumlah sekitar tiga ribu BTS membayar BHP sekitar 230 miliar rupiah, sedangkan Telkom Flexi dengan sekitar 5.296 ribu BTS membayar 56,5 miliar rupiah.

Banyak kalangan menganggap ada keanehan dengan besaran pembayaran oleh Telkom. Hal ini karena pola pembayaran BHP masih berbasis izin stasiun radio (ISR), yang salah satu pertimbangannya adalah jumlah BTS.

Direktorat Frekuensi Dirjen Postel beranggapan Telkom membayar BHP lebih kecil karena penitikberatan pembangunan BTS Telkom terjadi di luar Jawa Barat dan Jabotabek (JBJB), sedangkan Btel lebih banyak membangun di JBJB.

“Kami sudah membentuk tim pencari fakta guna mencari data tentang hal ini,” ungkapan anggota BRTI Heru Sutadi, Senin (2/11).

Heru menegaskan, hingga saat ini, belum ada sikap dari regulator tentang kepastian apakah Btel lebih melakukan pembayaran atau Flexi yang kurang dalam membayar.

“Pihak Telkom rencananya akan mengajukan dasar hukum kenapa kurang bayar,” kata dia.

Dalam pola pembayaran berbasis ISR, bisa saja terjadi besaran pembayaran akibat perbedaan jumlah BTS, konsentrasi wilayah pengembangan BTS, dan pengaruh power.

Direktur Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Junaedi menegaskan dalam menghitung BHP, perusahaannya mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).

Sementara itu, Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah mengatakan pihaknya siap memfasilitasi regulator mencari data pembayaran BHP. ■ dni/E-2

0 komentar: