13 November 2009 Pembayaran Paling Lambat 17 November

Telat Bayar, Izin BWA Ditarik Lagi

Oleh Rizagana dan Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily (11/11/2009) – Depkominfo belum menyerahkan lisensi BWA kepada para pemenang tender, yang seharusnya diserahkan pada 6 November 2009. Lisensi baru akan diberikan dalam dua hari ke depan. Setelah itu, para pemenang tender harus membayar up front fee paling telat pada 17 November 2009, kalau tidak mau lisensi ditarik lagi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat izin prinsip sudah ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring dan sudah diberikan nomor. Gatot menganggap tidak ada keterlambatan dalam penyelesaiannya karena semua sesuai prosedur, karena lisensi broadband wireless access (BWA) disetujui bertepatan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni 6 November 2009.

“Jadi, tunggu saja satu dua hari lagi, teman-teman (pemenang tender BWA) akan menerima lisensinya. Itu paralel, karena disesuaikan dengan tahapannya,” kata Gatot S. Dewa Broto kepada Investor Daily, Selasa (10/11).

Sementara itu, Sekjen Depkominfo yang merangkap penjadi Plt Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, “Setahu saya, izinya sudah selesai.” Namun, dia tidak menjelaskan mengenai keterlambatan penyerahannya kepada para pemenang tender BWA.

Penyerahan lisensi BWA kepada delapan perusahaan pemenang tender itu dilampiri surat perintah pembayaran (SPP) untuk biaya hak penggunaan (BHP), yang meliputi up front fee dan annual fee. Untuk besaran up front fee sesuai dengan harga tertinggi pada setiap zona, sedangkan untuk annual fee (BHP frekuensi) adalah harga tertinggi kedua pada setiap zona. Annual fee dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Depkominfo, ujar Gatot, tidak tahu sejauh mana komitmen pemenang lelang untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal. Yang jelas, izin prinsip akan ditarik kembali bila para pemenang tender BWA tidak melunasinya hingga tenggat.

“Tapi, begini ya. Kami berpikir positif saja kalau teman-teman pasti bayar sesuai waktunya,” kata dia.

Dari 30 lisensi BWA pada ferkuensi 2,3 GHz yang ditawarkan pemerintah lewat tender, ada delapan perusahaan yang menjadi pemenang. Yakni, PT Berca Hardaya Perkasa memenangi 14 lisensi, PT Telkom (5), PT Konsorsium Wimax Indonesia (3), PT First Media (2), Konsorsium PT Comtronic System (3), PT Indosat Mega Media (1), PT Internuz (1), dan PT Jasnita Telekomindo (1).

Setelah mereka melunasi pembayarannya, lanjut Gatot, pada tahapan berikutnya adalah pemerintah segera mengeluarkan uji layak operasi (ULO). Para pemenang tender baru bisa memberikan layanan komersial setelah mengantungi izin penyelenggaraan. Tahapan dari pemberian izin prinsip, ULO, hingga izin penyelenggaraan membutuhkan proses cukup panjang. “Berkaca pada proses layanan 3G membutuhkan waktu tujuh bulan, sejak April-Oktober 2006,” kata dia.

PT Indosat Mega Media (IM2) yang memenangi zona Jawa Barat di luar Depok, Bogor, dan Bekasi, menurut komisaris IM2 Teguh Prasetya, pasti akan membayar up front fee sesuai jadwal. Sampai saat ini, perusahaan di bawah Indosat Grup masih berkomitmen untuk menggelar layanan internet kecepatan tinggi berteknologi Wimax. Untuk zona Jawa Barat itu, IM2 harus membayar up front fee sebesar Rp25,218 miliar dan BHP sebesar Rp18,408 miliar.

“Kami ingin menjadi perusahaan yang patuh dan taat hukum. Semua pembayarannya juga harus melalui prosedur dan tahapannya,” kata dia.

Direktur PT Wireless Telecom Universal (konsorsium perusahaan di bawah Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia/APJII) Teddy Purwadi mengatakan, proses pembayaran up front fee terbagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk single company dan konsosrsium. Kelompok pertama diberi waktu satu minggu setelah izin dikeluarkan, sedangkan konsorsium diberi waku hingga Januari 2010.

Perbedaan tersebut, menurut Teddy, karena konsorsium harus menyelesaikan badan hukum perusahaan yang tentunya membutuhkan waktu. Konsorsium Wimax Indonesia (KWI) beranggotakan 20 anggota APJII, kini telah memperoleh status badan hukum dengan nama PT Wireless Telecom Universal (WTU). Pekan ini, status baru tersebut disahkan Depkum HAM dan akan dikirimkan kepada Depkominfo.

0 komentar: