06 Desember 2009 Regulator akan panggil vendor WiMax

Berca bantah mundur dari BWA

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (04/12/2009): Regulator akan memanggil vendor WiMax lokal baik yang belum maupun sudah memperoleh sertifikasi tingkat kandungan lokal (TKDN) dari Ditjen Postel untuk perangkat 16d, terkait dengan kesiapan perangkat untuk operator broadband wireless access (BWA/WiMax).

Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan pihaknya segera memanggil semua vendor lokal untuk memperoleh perkembangan terakhir kesiapan mereka menyambut implementasi BWA.

“Kami harus memastikan kesiapan mereka sebab ada dua informasi yang berbeda. Vendor lokal menyatakan siap tetapi belum ada pesanan, sementara operator pemenang tender lisensi mengatakan perangkat tidak siap,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menegaskan sampai sekarang pihaknya belum melakukan perubahan apapun mengenai kebijakan menyangkut TKDN yaitu 40% bagi perangkat di base station (BS) dan 30% di perangkat subscriber station (SS), serta kanalisasi dalam implementasi BWA, yaitu teknologi 16d nomadic.

Pemerintah menegaskan tidak pernah menunjuk satu atau dua perusahaan tertentu sebagai penydia perangkat pada implementasi BWA 16d. Namun, berdasarkan data resmi, sejauh ini barue PT Hariff Daya Tunggal dan PT Teknologi Riset Global (TRG) yang perangkatnya memperoleh sertifikasi Ditjen Postel.

Heru mengatakan regulator membuka kesempatan bagi vendor asing yang mau masuk dan menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal untuk menjadi penyedia perangkat bagi para operator pemenang tender.

“Tapi tentu saja perangkatnya harus sudah memenuhi TKDN yang disyaratkan dengan mengantongi sertifikasi Ditjen Postel dan memenuhi kanalisasi tertentu seperti yang disyaratkan,” ujarnya.

Hal ini membuka kesempatan bagi perangkat 16e untuk mengisi kebutuhan perangkat para operator, tetapi tentu harus diatur hanya bisa beroperasi untuk kanalisasi 16d nomadic seperti ketetapan pemerintah.

Heru menambahkan kebijakan TKDN dilakukan agar masyarakat Indonesia juga bisa menjadi pemain dalam pasar industri telekomunikasi, jangan sampai hanya menjadi pasar dan seluruh perangkat impor.

Sertifikasi TKDN rencananya akan diterapkan dalam semua produk telekomunikasi, bukan hanya pada BWA. Teknologi long term evolution (LTE) juga akan memiliki kewajiban tingkat kandungan lokal yang kurang lebih sama.

Pada kesempatan terpisah, Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan keingian pemerintah dalam mengembangkan produksi lokal agar nilai industri telematika Indonesia sebesar Rp300 triliun per tahun tidak seluruhnya lari ke luar negeri.

Dia menambahkan perkembangan produksi lokal juga harus didorong oleh kepedulian masyarakat, meskipun ada keterbatasan tetapi lebih baik menggunakan produk sendiri sehingga produk tersebut juga akan berkembang baik secara bisnis maupun teknologi.

Bantah mundur
Sementara itu, isu adanya pelepasan beberapa paket dari beberapa zona dari PT Berca Hardayaperkasa kepada operator lain terkait pembayaran biaya hak penyelenggara (BHP) dan up front fee yang belum dibayarkan mendapat bantahan.

“Tidak benar bahwa kami melepas beberapa zona yang telah dimenangkan, bahkan kami sangat aktif untuk segera bisa menjalankan proyek ini, meskipun hingga kemarin masih ada diskusi dengan regulator terkait dengan hambatan yang ada,” ujar Duta Subagio Sarosa, Direktur PT Berca Hardayaperkasa.

Berca sebagai pemenang terbanyak dalam tender BWA hingga saat ini memang belum membayar, tetapi tidak ada masalah keuangan untuk melakukan pembayaran termasuk denda keterlambatan.

Selain Berca, masih ada PT Jasnita Telekomunindo dan PT Internux yang belum melakukan pembayaran tetapi menyatakan siap dikenakan denda atas keterlambatannya.

0 komentar: