MENKOMINFO MUHAMMAD NUH :

UU ITE Siap Jerat Penyebear Virus Ponsel

Oleh Rizal Calvary

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah memperkirakan kriminalitas terkait dunia maya dan barang elektronika bakal meningkat tahun dapan. Untuk itu, pemerintah menilai Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) siap menjerat penyebar virus telepon seluler.

Oh Iya kena, kena, kena itu. Saya kira UU ini sangat cocok untuk menjerat penyebar virus ponsel juga,” tandas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh kepada Investor Daily di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan, kendati UU tersebut tidak secara spesifik menjabarkan tetang penyebar virus ponsel, namun pasal-pasalnya sudah mencakup kejahatan yang muncul terkait dengan dunia maya termasuk ponsel. “Undang-undang ini sudah mencakup semua kemungkinan kejahatan elektronik yang muncul kedepan,” kata Mohammad Nuh.

Dia mengatakan lagi, UU ini telah mengantisipasi perkembangan dan kemajuan teknologi informasi kedepan. Itu sebabnya, UU ini merupakan jawaban dari perlunya hukum baru dalam menanggapi kemajuan itu.
“Sekarang ini peralatan sudah kena peraturan peralatan elektornik, tape recorder yang anda pegang ini, ponsel dan sebagainya,” kata Muhammad Nuh.

Untuk itu, pemerintah optimistis UU ITE ini nantinya sudah cukup untuk menjerat penyebar virus ponsel kedepan. “Maka jangan sebarkan sesuatu yang negatif, sebab bertentangan dengan jiwa undang-undang itu,” tandas dia.

Ketika ditanya tentang pasal 33 UU ITE, Menkominfo membenarkan pasal tersebut sangat tepat untuk menjerat penyebar virus ponsel. “Pasal itu yang paling tepat,” kata Menkominfo. Menanggapi keresahan pengguna ponsel, penegak hukum dapat menjerat penyebar virus ke ponsel dengan hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 10 miliar.

Senada dengan Menkominfo, Kepada Divisi Program Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Arief Muliaman mengatakan, saat ini mulai merebak aksi penyebaran virus ke ponsel.
Arief mengutarakan, korban dapat melaporkan kepada pihak berwajib sebab semua sistem elektronik termasuk sistem di ponsel mendapat perlindungan hukum.
Bila terbukti, kata Arief, penyebar virus dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 miliar.
“Pasal 33 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 melindungi semua pemilik sistem elektronik termasuk ponsel,” tandas Arief Muliaman.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Arief Muliaman mengakui, ke depan ancaman virus atas ponsel akan meningkat. Pasalnya, lanjut dia, fungsi ponsel akan semakin menyamai perangkat komputer, utamanya ponsel pinter. “Dengan semakin terintegrasinya ponsel ke dalam dunia maya, maka ancaman itu akan menjadi meningkat,” tandas dia.

Arief mengatakan lagi, pelaku kejahatan sejenis tidak akan leluasa melakukan aksinya, sebab UU ITE bersifat futuristik. Itu sebabnya, bebagai bentuk kejahatan serupa dapat dijebak dengan mudah oleh UU itu. “UU ITE memang telat kita miliki, tapi UU ini sangat mengakomodasi dan mengantisipasi kemajuan teknologi informasi (TI) dan transaksi elektronik pada masa mendatang,” kata Arief.

0 komentar: