Permen SMS Disahkan, CP ‘Nakal’ Dapat Dipidanakan

Oleh Encep Saepudin dan Rizal Calvari

Jakarta, Investor Daily – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) tentang Layanan SMS premiun akan disahkan pekan depan.
Selain menguatkan posisi pemerintah, peraturan ini dapat memidanakan penyedia atau content provider (CP) yang bermasalah.

“Permen ini dapat menyentuh CP berikut konten-konten buatannya serta operator ponsel bila terjadi suatu permasalahan dengan pelanggan,” kata Kepala Pusat Informsai dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto menangapi merebaknya keluhan masyarakat terhadap layanan short messege service (SMS) premium di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan, Permen ini nantinya tak hanya dapat memberi sanksi administratif seperti pencabutan izin. Lebih dari itu, CP bermasalah dapat dilajutkan ke area hukum pidana. Dia mengatakan Permen ini bertujuan untuk melindungi pelanggan SMS yang sering menjadi korban penyedia konten.

Dia mengatakan lagi, bila tidak ada aral melintang. Pemerintah akan mengesahkan Permen itu akhir tahun ini atau pekan depan.
“Suatu kemajuan karena kalau dulu kami hanya bisa mengimbau atau memberikan sanksi administratif, sekarang kami bisa mengambil tindakan,” kata Gatot.

Dia mengatakan, Permen tersebut nantinya mewajibkan perusahaan CP transparan dan accountable dalam menjalankan bisnisnya agar konsumen SMS tidak dirugikan. Setiap perusahaan CP diwajibkan memberikan laporan secara reguler akan aktivitas mereka.

Penerbitan Permen itu sudah digagas sejak dua tahun silam. Setelah menanti cukup panjang dan menyusun drafnya, pemerintah kemudian melakukan dengar pendapat dengan CP, operator, maupun masyarakat untuk menyempurnakan peraturannya.

“Dalam Permen ini, kami buat hanya untuk layanan SMS permiun namun hingga menyentuh masalah teknisnya,” papar Gatot.
Kata Gatot, bila dulunya pemerintah tidak dapat masuk menengahi pertikaian antara konsumen dan CP, Permen ini dapat membawa pertikaian itu kewilayah hukum pidana.

“Sekarang, Depkominfo dapat mengurainya dengan memanggil konsumen, CP, bahkan operator. Bahkan yang terpenting, masalah konten pun dapat dipersoalkan Depkominfo,” imbuh dia.

Mulai Tegas
Menganggapi tindakan Pemerintah yang mencabut izin 11 penyelenggara telekomunikasi, Gatot menguraikan, langkah tersebut sengaja diambil sebab perusahaan terkait membandel dan sudah berulang kali dilayangkan surat peringatan.

Selain itu, perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan kinerja operasi penyelenggaraan panggilan premium untuk tahun 2006. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka itu sudah diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga dan bahkan beberapa diantaranya sudah dipublikasikan peringatannya di website Ditjen Postel,” tandas dia.

Menurut Gatot, beberapa diantara mereka beralasan pindah alamat, sehingga tidak menerima surat tersebut. “Tapi, kami tidak peduli karena masa tenggang antar peringatan hingga tiga bulan. Alasan itu tentunya tidak bisa diterima,” tegas dia lagi.

Perusahaan CP yang dicabut izinnya adalah PT Sentra Pasific Internasional, PT Katagi Prima Harta Utama, PT Jagad Angsana, PT Citra Swara Adidaya, PT Mutiara Prima Telematika, PT Arief Media Utama, PT Hanaro Indojaya, PT Aringga Tribinawan, PT Boleh Net Indonesia, PT Daya Rekom Utama dan PT Gilland Teknikatama.

Saat ini, kata Gatot, terdapat sekitar 27 perusahaan yang memiliki izin prinsip dan izin penyelenggaraan, jasa nilai tambah telepon panggilan premium. Jumlah tersebut menyusut setelah 11 perusahaan itu dicabut izinnya. Sebelumnnya terdapat sekitar 38 perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indoneisa Mobile & Online Content Association (Imoca) Sapto Anggoro mengatakan, Imoca tidak akan berada pada posisi mendukung atau menolak peraturan tersebut. Namun, konsumen diimbau berhati-hati dengan aturan main sebelum meregistrasi pada layanan SMS.

0 komentar: