Billy Sindoro Dituntu 4 Tahun

Jakarta, Pikiran Rakyat – Terdakwa kasus dugaan suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro dituntut empat tahun penjara. Mantan Eksekutuf Lippo tersebut juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU no. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jln H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut jaksa, Billy terbukti melakukan tindakan penyuapan pada komisioner KPPU Muhammad Iqbal terkait putusan KPPU tentang hak siar Liga Inggris. Penyuapan tersebut diwujudkan dalam benutk uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan dalam sebuah tas hitam.

“Unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara telah terpenuhi,” kata Sarjono.

Jaksa menjelaskan, Billy telah menyampaikan beberapa pesan singkat terkait putusan No. 03/KPPU/L/2008 tersebut, di antaranya pesan yang berisi permintaan memasukkan klausul injuction tentang pentingnya menjaga kelangsungan kerja sama antara Astro dan PT Direct Vision untuk kepentingan pelanggan.

“Pak Iqbal apakah injuction aman/mohon berhasil ya Pak. Terima kasih,” ujar jaksa Sarjono meniru isi pesan singkat Billy.

“Alhamdulliah, aman,” jawab Iqbal dalam balasan pesan singkat yang juga dibacakan jaksa.

Merespons jawaban Iqbal, Billy membalasnya dengan ucapan syukur. Kemudian mantan Presiden Direktur PT First Media tersebut pun berjanji memberikan balas budi.
“Pak saya bersyukur, mohon diberikan kesempatan untuk membalas budi Bapak,” kata Billy dalam pesan singkatnya.

KPK Menangkap Billy dan Iqbal di Hotel Aryaduta Jakarta, pada 16 September 2008. Keduanya ditangkap bersama tas berisi uang Rp 500 juta.

Terhadap tuntutan empat tahun itu, Billy enggan mengomentarinya. “Tanya saja pengacara saya,” ujar Billy seusai persidangan.

Billy juga tampak terburu-buru saat meninggalkan ruang sidang. Didampingi kerabatnya, Billy langsung menuju ruangan terdakwa.

“Jangan komentar, Pak, jangan,” kata seorang kerabat Billy sambil berlalu.
Sementara penasihat hukum Billy, Humphrey Djemat mengaku kecewa dengan isi tuntutan jaksa. (A-154)***

0 komentar: