Kisruh Menara Seluler di Bali Berlanjut

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Sengketa pembongkaran menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, Bali, antara operator telekomunikasi dan Pemerintah Kabupaen Badung, Bali, belum tuntas.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menuturkan masalah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung belum tuntas diselesaikan.
“Tampaknya kami masih membutuhkan dialog lebih lanjut agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus mempertentangkan dan menyalahkan satu sama lain,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan Ditjen Postel mengapresisi operator telekomunikasi yang tetap sabar dan bijak memberikan layanannya di Badung meskipun persoalan belum tuntas selesai. “Pertemuan ini kan efektif untuk meminimalisasi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Kemarin, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang juga selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi membahas sengketa tersebut bersama Bupati Badung AA Gde Agung beserta jajarannya, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, anggota BRTI, dan operator anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Menurut pernyataan ATSI, tutur Gatot, persengketaan menara telekomunikasi itu disebabkan Pemda Badung secara sepihak akan melakukan pembongkaran menara yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun sebagian sudah berizin sejak awal berdiri tetapi tidak dapat diperpanjang izinnya.

Adapun Pemda Badung menyatakan penerbitan itu dilakukan dalam rangka penataan kawasan seperti diatur dalam Perda Kabupaten Badung.
Perda terkait menara telekomunikasi sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kominfo No.2/200 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Pemkab Badung telah memulai pembongkaran beberapa unit dari 148 menara seluler yang terdiri dari 43 menara milik Telkomsel, 40 milik Indosat, 31 dimiliki XL, 18 menara Three, sembilan milik Telkom, empat dibangun Indonesia Tower dan tiga milik United Tower.

Pembongkaran menara tahap awal ini dengan alasan tidak dilengkapi IMB, selain keharusan memanfaatkan menara bersama milik sebuah perusahaan yang telah ditetapkan Pemkab Badung.

0 komentar: